Apa saja dokumen persyaratan pernikahan 2022 yang perlu diketahui calon pengantin? Inilah Daftar Berkas Persyaratan Nikah 2022 yang Perlu Calon Pengantin Ketahui.
Seperti diketahui, berkas persyaratan perkawinan atau persyaratan administrasi pencatatan perkawinan penting untuk segera dilengkapi oleh kedua mempelai.
Terkait hal tersebut, Kementerian Agama RI, berdasarkan PMA No. 20/2019, telah melampirkan berkas persyaratan pernikahan yang perlu disiapkan.
Baca juga : Sinopsis Dipaksa Menikahi Tuan 6 Januari 2022 – Episode 150
Daftar Berkas Persyaratan Nikah 2022 yang Perlu Calon Pengantin Ketahui
Berikut BYSNIS.COM menyajikan informasi berkas apa saja yang diperlukan untuk pernikahan, seperti dilansir laman bimasislam.kemenag.go.id.
2. Fotokopi akta kelahiran atau akta kelahiran yang diterbitkan oleh kota atau kecamatan setempat.
3. Fotokopi DNI atau tanda terima sertifikat pendaftaran E-KTP bagi yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.
4. Fotokopi kartu keluarga.
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal.
6. Persetujuan kedua calon mempelai (cantin).
Baca juga : Arti Mimpi Menikah Sesama Jenis Lengkap Pertanda Baik atau Buruk?
7. Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
8. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau dari kerabat sedarah atau wali, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud pada n. 7 meninggal atau tidak bisa mengungkapkan keinginannya.