Cara Daftar Nikah Online Simkah dengan Login simkah.kemenag.go.id

Daftar Nikah Online Simkah Dengan Login Simkah.kemenag.go.id
Daftar Nikah Online Simkah dengan Login simkah.kemenag.go.id/Tangkap Layar/simkah.kemenag.go.id

Daftar Nikah Online Simkah dengan Login simkah.kemenag.go.id, dan syarat daftar simkah?. Melalui laman simkah.kemenag.go.id, pasangan bisa mendaftar untuk menikah secara online.

Dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang masih mengkhawatirkan di tanah air seperti diketahui, membuat daftar nikah Simkah secara online menjadi solusinya.

Fasilitas Simkah yang disediakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia dapat digunakan dengan cara login ke website Simkah di simkah.kemenag.go.id.

Daftar Nikah Online Simkah dengan Login simkah.kemenag.go.id

Bagaimana cara Daftar Nikah Online Simkah dengan Login simkah.kemenag.go.id?

Di sini, BYSNIS.COM memperkenalkan cara mendaftar nikah online dengan login web Simkah yang disediakan oleh Kementerian Agama.

1. Kunjungi laman simkah.kemenag.go.id.

2. Selanjutnya, login ke situs Simkah dengan mengklik opsi ‘Daftar Nikah’ di sebelah kanan.

3. Mengisi formulir pendaftaran sesuai indikasi yaitu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, tempat nikah (di KUA atau di luar KUA) dan waktu pelaksanaan.

4. Setelah jadwal pernikahan selesai, jika ada notifikasi “waktu tersedia”, klik lanjutkan.

5. Setelah mengklik ‘lanjutkan’, akan muncul formulir yang lebih lengkap dengan alamat lengkap dan kota tempat tinggal pemohon.

6. Mengisi data calon suami dan calon istri, termasuk mengunggah foto dalam format jpg atau png dengan ukuran 2X3 dengan latar belakang biru, dengan ukuran maksimal 500kb.

7. Jangan lupa untuk mengisi data lengkap ayah dan ibu dari suami, ayah dan ibu dari istri dan wali nikah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *