Bisnis  

Alasan MUI Mata Uang Kripto Haram, Benarkah?

Alasan Mui Mata Uang Kripto Haram, Benarkah?

Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah menyatakan bahwa penggunaan mata uang ini adalah Haram. Fatwa Kripto legal ini telah berlaku di Forum Ijtima Ulama. Kami berikan materi Alasan MUI Mata Uang Kripto Haram, Benarkah?.

Ia mengatakan bahwa mata uang kripto ini mengandung dharar, gharar, itu juga bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2011. Hingga akhirnya, Asrorun Niam Soleh selaku presiden MUI menjelaskan alasan mengapa forum ulama melarang mata uang kripto. Apa pun?

Baca juga: Tips Mengontrol Keuangan Selama WFH Tanpa Kehabisan Uang

Mata Uang Kripto Haram untuk penggunaan tertentu, benarkah?

Istilah cryptocurrency atau Kripto mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat khususnya investor. Beberapa Kripto ini termasuk Litecoin, Bitcoin, dan Ethereum, yang merupakan alternatif yang cukup populer untuk pembayaran online.

Kripto itu sendiri adalah mata uang digital yang dapat digunakan pengguna untuk membeli layanan atau barang. Ini adalah bentuk pembayaran yang dapat ditukarkan dengan layanan atau barang secara online untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga :   Rencana Membuat Usaha Kuliner Unik dan Peluang Usaha Kuliner

Namun, forum Ijtima Ulama MUI telah menetapkan bahwa penggunaan Kripto adalah Haram sebagai transaksi pembayaran. Keputusan itu mereka ambil dalam forum yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, pada 11 November lalu.

MUI juga mengungkapkan bahwa uang kripto sebagai komoditas tidak sah untuk diperdagangkan karena mengandung dharar, gharar, dan qimar. Namun, MUI kembali menyebutkan bahwa uang kripto untuk aset atau komoditas dengan syarat tertentu adalah sah untuk diperdagangkan.

Alasan MUI Mata Uang Kripto Haram

MUI telah secara resmi menjelaskan bahwa penggunaan Kripto adalah haram dan Fatwa Presiden MUI juga menjelaskan alasan pelarangan mata uang tersebut. Salah satu alasan utama adalah bahwa cryptocurrency tidak kompatibel dengan syar’i, terutama dalam penggunaan mata uang.

Sedangkan syar’i mensyaratkan penggunaan uang logam, seperti memiliki bentuk fisik dan memiliki nilai total. Tidak hanya itu, koin juga harus memiliki jumlah yang jelas, tersedia untuk pembeli, dan memiliki hak milik.

Baca juga: Arti Mimpi Alarm : Kebakaran, Darurat, Berdering dan Mobil

Baca juga :   7 Cara Melakukan Bisnis Peluang Usaha Warnet Game Online

Niam selaku presiden MUI juga menyebutkan beberapa alasan mengapa Kripto ini Haram. Mirip dengan penjelasan sebelumnya bahwa Kripto ini mengandung dharar, gharar dan bertentangan dengan Peraturan BI nomor 7 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.

Selain Kripto , ada juga perjanjian lain yang salah satunya terkait dengan pinjaman atau pinjaman online. Presiden MUI langsung menambahkan jika pinjaman itu mengandung riba, maka hukumnya haram, sama seperti pinjaman offline.

Selama ada kondisi hukum tertentu

Kripto adalah Haram jika untuk mata uang, tetapi Kripto sebagai komoditas dengan kondisi tertentu adalah legal. Aset kripto ini telah memenuhi persyaratan sil’ah, memiliki dasar, dan memiliki manfaat yang jelas.

Bahkan Oscar Darmawan selaku CEO Indodax juga menegaskan bahwa di dalam negeri, aset kripto bukan untuk mata uang. Karena di Indonesia sendiri hanya ada rupiah sebagai mata uang. Kemudian di Indodax, pengguna dapat memperdagangkan aset kripto.

Mengenai underlying asset itu sendiri, CEO Indodax menjelaskan kembali bahwa sebenarnya semua aset kripto juga memilikinya. Hampir dan mungkin belum pernah dijelaskan sebelumnya.

Baca juga :   Tips Travelling Saat Pandemi yang Aman untuk Refreshing

Sebut saja Bitcoin, yang memiliki underlying berupa biaya penambangan sebagai proses verifikasi dan penerbitan. Sementara itu, Indodax sekarang memiliki lebih dari 4,5 juta anggota dan 99% dari mereka adalah orang Indonesia yang dapat hidup dari perdagangan aset kripto.

Baca juga: Penyebab Susah Menabung Uang, Kenali Sebabnya

Bursa berjangka komoditas

Meski MUI mengatakan Kripto itu haram, nyatanya rangkaian Kripto ini tetap dilarang untuk alat pembayaran. Tetapi Kripto sendiri telah menjadi pertukaran komoditas berjangka dan tidak menjadi masalah selama investasi.

Bahkan saat ini aset kripto sendiri telah diatur oleh Bappebti nomor 8 tahun 2021 terkait aset kripto di bursa berjangka. Selain itu, Bappebti juga mensyaratkan bahwa perdagangan di pasar crypto fisik tunduk pada beberapa hal.

Yang pertama adalah prinsip-prinsip tata kelola perusahaan, perdagangan fisik aset kripto, dan mengutamakan kepentingan anggota pasar berjangka. Kedua, perhatikan tujuan membangun pasar fisik untuk aset kripto untuk pembentukan harga yang lebih transparan.

Selain Kripto Haram, selama ini masyarakat Indonesia tidak mengenal Kripto sebagai alat pembayaran alternatif penggunaan rupee. Bahkan berinvestasi dalam Kripto telah menjadi semakin populer. (R10 / HR-Online)

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di bysnis.com dengan cara Follow BYSNIS di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *