Berita  

Syarat dan Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Tahun 2022

Syarat Dan Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Tahun 2022
Syarat dan Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Tahun 2022

Syarat dan Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Tahun 2022. Dalam upaya menghindari mafia tanah yang marak di Indonesia, Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat segera mengurus sertifikat tanah dengan mendatangi kantor BPN. , Selasa (1/4/2022).

Masyarakat yang datang langsung ke kantor BPN dapat mempelajari tata cara pengurusan sertifikat tanah dan biaya yang harus dikeluarkan.

Dengan datang langsung ke kantor pertanahan (kantah) sesuai wilayah tempat tinggal, masyarakat bisa terbebas dari jebakan pungli dan calo.

Biaya pembuatan sertifikat tanah sendiri tergantung pada banyak faktor. Terdapat biaya yang terkait dengan pembuatan sertifikat tanah dari Akta Jual Beli (AJB) dan biaya untuk pembuatan sertifikat tanah dari Girik.

Baca Juga: Arti Mimpi Tidur Di Tanah Tanpa Bantal Menurut Primbon Jawa

Syarat dan Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Tahun 2022

Untuk mengajukan sertifikat tanah, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang memenuhi persyaratan berikut:

  1. Sertifikat asli dari Hak Guna Bangunan atau HGB.
  2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Fotokopi kartu keluarga.
  5. Bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi (SPPT PBB).
  6. Deklarasi kepemilikan tanah.
Baca juga :   Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Wilayah Timur Laut Tuban, Jawa Timur 22 Maret 2024 Sekitar Pukul 11.30 WIB

Setelah semua dokumen siap, segera datang ke kantor BPN terdekat untuk mengambil formulir permohonan sertifikat tanah dan membuat janji dengan petugas pertanahan untuk mengukur tanah.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan.

Baca Juga: Cara Bisnis Ternak Cacing Tanah untuk Usaha Rumahan

Biaya survei

Luas tanah hingga 10 hektar: TU = (L/500 x HSBKu ) + Rp. 100.000.00

Luas tanah lebih dari 10 hektar hingga 1.000 hektar: TU = (L/4.000 x HSBKu) + Rp 14.000.000,00
Luas tanah lebih dari 1.000 hektar TU= (L/10.000 x HSBKu) + Rp. 134.00.000,00Biaya yang diperlukan

Pendaftaran tanah pertama yang harus Anda bayarkan saat mengajukan sertifikat tanah adalah Rp. 50.000.
Biaya pemeriksaan tanah dijelaskan dalam rumus TPA = (L/500 x HSBKPA) + Rp. 350.000

Baca juga :   Link Download Driver Epson L100 32Bit 64Bit dengan Cara Install

Biaya Angkutan, Konsumsi, dan Perumahan (TKA) Berdasarkan Pasal 20 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010, biaya tenaga kerja asing ditanggung sendiri oleh pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas. Besaran santunan tenaga kerja asing ini sebesar Rp. 250.000.

Informasi:

TU = Ukuran gambar
L = Luas tanah
HSBKU = Harga satuan biaya khusus untuk kegiatan pengukuran
HSBKPA = Panitia Penilai Biaya Khusus Unit A

Contoh: Anda membeli tanah di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur dengan luas tanah 400 meter persegi dan harga jual Rp. 300 juta, maka simulasi perhitungannya sebagai berikut:

Biaya pengukuran: TU = (400/500 x Rp. 80.000) + Rp. 100.000 = Rp. 164,000
Biaya Pemeriksaan Tanah: TPA = (400/500 x Rp 67.000) + Rp. 350.000 = Rp. 403.600
Biaya pendaftaran tanah pertama : Rp. 50.000
Biaya tambahan untuk pekerja asing: Rp 250.000
Sehingga total biaya pembuatan sertifikat tanah tahun 2022 adalah sebesar Rp. 876.600

Baca juga :   Rahasia Menjadi Dropshipper Di Shopee Tanpa Modal

Baca juga : 6 Arti Mimpi Melihat Lumbung atau Gudang Beras, Gula, Kurma di Bawah Tanah

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di bysnis.com dengan cara Follow BYSNIS di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *