Berita  

Polda Sumut dan Pemkab Madina Sepakat Selesaikan Masalah Penambangan Emas Ilegal

Polda Sumut Dan Pemkab Madina Sepakat Selesaikan Masalah Penambangan Emas Ilegal
Polda Sumut dan Pemkab Madina Sepakat Selesaikan Masalah Penambangan Emas Ilegal

bysnis.com – Polda Sumut dan Pemkab Madina Sepakat Selesaikan Masalah Penambangan Emas Ilegal. Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut (Dit) membentuk tim khusus bersama Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk memberantas penambangan emas ilegal yang semakin marak terjadi.

Bupati Madinah HM Jafar Sukhairi Nasution mengatakan Forkopimda Kabupaten Madinah sepakat membentuk tim khusus untuk memberantas penambangan emas ilegal dan memulihkan lingkungan yang tercemar.

Polda Sumut dan Pemkab Madina Sepakat Selesaikan Masalah Penambangan Emas Ilegal

“Tim ini akan segera bekerja untuk sosialisasi awal tentang bagaimana penambang yang tidak berizin ini ditutup,” katanya, Senin (13/6).

Jafar menambahkan, pemulihan lingkungan yang tercemar oleh Pemkab Madina akan memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan melakukan reklamasi.

Menurut dia, Pemkab Madina telah mendaftarkan ribuan titik di wilayah Kabupaten Madina yang menjadi lokasi penambangan emas ilegal.

Baca juga :   7+ Arti Mimpi Merokok Menurut Primbon dan Islam

Baca juga : Siapa yang Menemukan Mayat Eril di Bendungan Engelhalde? Pada Saat Jumat (10/6)/2022)

“Menggunakan merkuri dan sianida, tentu saja, merupakan bagian dari tugas tim untuk mengedukasi tentang bahaya bahan kimia ini,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Kombes Pol John Nababan mengatakan, tim yang dibentuk akan terus mengimbau para penambang baik yang menggunakan ekskavator maupun dompeng untuk menghentikan aktivitas ilegalnya.

“Jika mereka ditemukan di lapangan dan disarankan untuk tidak berhenti, mereka akan berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.

Itulah informasi singkat terkait Polda Sumut dan Pemkab Madina Sepakat Selesaikan Masalah Penambangan Emas Ilegal.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di bysnis.com dengan cara Follow BYSNIS di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *