Proses Cara Daftar PPPK (P3K) di sscasn.bkn.go.id

Proses Cara Daftar Pppk (P3K) Di Sscasn.bkn.go.id
Proses Cara Daftar PPPK (P3K) di sscasn.bkn.go.id

Proses Cara Daftar PPPK (P3K) di sscasn.bkn.go.id. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini membuka lowongan pekerjaan dengan jalur PPPK (Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja).

Proses Cara Daftar PPPK (P3K) di sscasn.bkn.go.id

Langsung saja simak berikut ini adalah Proses Cara Daftar PPPK (P3K) di sscasn.bkn.go.id :

  1. Pendaftaran hanya dibuka secara online di https://sscasn.bkn.go.id/ atau klik disini, jadwal dan hal lainnya dilaporkan oleh panitia di halaman tersebut.
  2. Pelamar harus terlebih dahulu membuat akun dengan mendaftar, memasukkan nomor NIK dan KK, mengisi informasi lain seperti alamat, tanggal lahir, dan mengunggah data yang diminta.
  3. Setelah membuat akun, masuk ke agensi dengan mengisi detail pribadi Anda, memilih jenis bidang yang diminta, dan mencetak kartu informasi akun.
  4. Pelamar hanya dapat mendaftar untuk 1 posisi.
  5. Pelamar penyandang disabilitas diperbolehkan, melampirkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit/Puskesmas dan video kegiatan sehari-hari.
  6. File harus terbaca dengan jelas, yaitu tidak buram.
  7. Iklan akan diiklankan hanya di halaman https://sscasn.bkn.go.id, tidak ada biaya dalam proses seleksi.
  8. Rekrutmen dibuka mulai 1 hingga 18 November 2022.
  9. Masih ada waktu untuk melamar, bagi kamu yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai ketentuan yang telah dijelaskan, tempat penempatan juga diiklankan di laman https://sscasn.bkn.go.id, jangan sampai ketinggalan!
Baca juga :   Cara Pilih Akun Endorse Instagram untuk Bisnis Jualan

Baca juga Download Aplikasi Buku Kerja Guru Semua Mapel SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK

PPPK sendiri adalah pegawai negeri yang memiliki kontrak 5 tahun, dan akan diperpanjang jika memenuhi persyaratan pekerjaan dan selama bekerja memiliki riwayat pekerjaan yang memuaskan.

Semoga pembahasan ini bisa anda gunakan untuk memahami dan melaksanakan Proses Cara Daftar PPPK (P3K) di sscasn.bkn.go.id.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di bysnis.com dengan cara Follow BYSNIS di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *