Kemenaker Percepat Kesepakatan Pertukaran Profesional Muda Indonesia

Kemenaker Percepat Kesepakatan Pertukaran Profesional Muda Indonesia
Kemenaker Percepat Kesepakatan Pertukaran Profesional Muda Indonesia

BYSNIS.COM – Kemenaker Percepat Kesepakatan Pertukaran Profesional Muda Indonesia. Percepatn ini cukup penting bagi mereka yang merasakan khususnya anak muda.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terus bekerja sama dengan KBRI Bern, Swiss, untuk mempercepat proses implementasi Young Professionals Exchange Agreement antara Pemerintah Indonesia dan Swiss, serta potensi lainnya kerjasama yang dapat dilaksanakan khususnya dalam bidang ketenagakerjaan dan penciptaan lapangan kerja.

Kemenaker Percepat Kesepakatan Pertukaran Profesional Muda Indonesia

“Saya yakin dengan dukungan KBRI Swiss, kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Swiss khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat lebih ditingkatkan dan dikembangkan,” kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat ditemui Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Swiss Muliaman Darmansyah Hadad, Jumat (10/6).

Menteri Tenaga Kerja mengatakan, Young Professionals Exchange Agreement merupakan kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Swiss mengenai penyediaan kesempatan kerja bagi profesional muda dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan profesional dan bahasa.

Baca juga :   Kementerian Kominfo: Kuantitas Hoaks Menurun Jelang Pemilu 2024

“Ini merupakan hasil kesepakatan khusus antara kedua belah pihak yang diberikan oleh Swiss untuk memenuhi permintaan Indonesia terkait perdagangan jasa fashion empat dalam perundingan Indonesia-EFTA,” jelasnya.

Baca juga : Arti Mimpi Resign atau Mengundurkan Diri dari Perusahaan untuk Pekerjaan

Menteri Tenaga Kerja Ida mengumumkan bahwa perjanjian pertukaran profesional muda antara Indonesia dan Swiss akan mulai berlaku pada 5 Maret 2022.

Untuk mempercepat implementasinya pada tahap awal, masing-masing negara telah menetapkan pedoman mengenai prosedur kerja.

“Prosedur bekerja di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah Swiss dan tata cara bekerja di Swiss ditetapkan oleh pemerintah Indonesia,” pungkasnya. Itulah informas singkat terkait Kemenaker Percepat Kesepakatan Pertukaran Profesional Muda Indonesia.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di bysnis.com dengan cara Follow BYSNIS di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *