Cara Mengajukan PPPK (P3K) Melalui https://sscasn.bkn.go.id/

Cara Mengajukan Pppk (P3K) Melalui Https://Sscasn.bkn.go.id/
Cara Mengajukan PPPK (P3K) Melalui https://sscasn.bkn.go.id/

Cara Mengajukan PPPK (P3K) Melalui https://sscasn.bkn.go.id/. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini membuka lowongan pekerjaan dengan jalur PPPK (Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja).

Berikut persyaratan untuk mendaftar!

BPK membuka lowongan untuk jalur PPPK, konsultasi pangkalan dan cara daftar

Salah satu lembaga negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka lowongan pekerjaan dengan jalur PPPK (Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja).

Lowongan terbuka untuk posisi dari tenaga kesehatan hingga tenaga teknis. Berikut informasi lengkap lowongan kerja BPK dengan jalur PPPK.

Cara Mengajukan PPPK (P3K) Melalui https://sscasn.bkn.go.id/

Langsung saja simak berikut ini adalah Cara Mengajukan PPPK (P3K) Melalui https://sscasn.bkn.go.id/ :

  1. Pendaftaran hanya dibuka secara online di https://sscasn.bkn.go.id/ atau klik disini, jadwal dan hal lainnya dilaporkan oleh panitia di halaman tersebut.
  2. Pelamar harus terlebih dahulu membuat akun dengan mendaftar, memasukkan nomor NIK dan KK, mengisi informasi lain seperti alamat, tanggal lahir, dan mengunggah data yang diminta.
  3. Setelah membuat akun, masuk ke agensi dengan mengisi detail pribadi Anda, memilih jenis bidang yang diminta, dan mencetak kartu informasi akun.
  4. Pelamar hanya dapat mendaftar untuk 1 posisi.
  5. Pelamar penyandang disabilitas diperbolehkan, melampirkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit/Puskesmas dan video kegiatan sehari-hari.
  6. File harus terbaca dengan jelas, yaitu tidak buram.
  7. Iklan akan diiklankan hanya di halaman https://sscasn.bkn.go.id, tidak ada biaya dalam proses seleksi.
  8. Rekrutmen dibuka mulai 1 hingga 18 November 2022.
  9. Masih ada waktu untuk melamar, bagi kamu yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai ketentuan yang telah dijelaskan, tempat penempatan juga diiklankan di laman https://sscasn.bkn.go.id, jangan sampai ketinggalan!
Baca juga :   Cara Mengatasi Kutu Kucing Agar Benar-benar Bersih

Baca juga Download Aplikasi Buku Kerja Guru Semua Mapel SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK

PPPK sendiri adalah pegawai negeri yang memiliki kontrak 5 tahun, dan akan diperpanjang jika memenuhi persyaratan pekerjaan dan selama bekerja memiliki riwayat pekerjaan yang memuaskan.

Semoga pembahasan ini bisa anda gunakan untuk memahami dan melaksanakan Cara Mengajukan PPPK (P3K) Melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di bysnis.com dengan cara Follow BYSNIS di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *