Proses Penerbitan dan Pengajuan NUPTK SD, SMP, SMA, SMK 2020/2021 – Penerbitan NUPTK adalah pemberian nomor NUPTK kepada calon penerima NUPTK yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan telah diserahkan oleh sekolah (OPS).
Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK melalui aplikasi Verval PTK setelah diserahkan oleh satuan pendidikan. Permohonan NUPTK dapat dikabulkan jika semua persyaratan telah dipenuhi dan tetap berlaku.
Proses pengajuan NUPTK dimulai sejak satuan pendidikan mengirimkannya melalui aplikasi Verval PTK dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
Setelah itu Dinas Pendidikan melakukan verifikasi legalitas, kemudian LPMP/BPKLN menegaskan kembali bahwa dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan. Dengan begitu Proses Penerbitan dan Pengajuan NUPTK SD, SMP, SMA, SMK 2020/2021 akan diterima.
Proses Penerbitan dan Pengajuan NUPTK SD, SMP, SMA, SMK 2020/2021
Selain itu, PDSPK memastikan semua dokumen yang dilampirkan sesuai dan tetap valid, serta memastikan PTK masih berada di satuan pendidikan, maka permohonan NUPTK akan diterbitkan.
Berikut Proses Penerbitan dan Pengajuan NUPTK SD, SMP, SMA, SMK 2020/2021 :
PTK menyampaikan siaran NUPTK kepada Satuan Pendidikan melalui Penyelenggara Sekolah dengan melengkapi persyaratan berupa berkas elektronik (scan).
Satuan Pendidikan menyajikan masalah NUPTK melalui aplikasi V.Penilaian CAR dengan melengkapi semua persyaratan yang berlaku sesuai dengan yang telah ditentukan.
Baca juga : Download Modul Pembelajaran Daring PJOK Kelas 1 2 3 4 5 6 SD Pdf
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima lamaran NUPTK disiarkan dari sekolah di aplikasi Verval PTK dengan berkonsultasi dengan file persyaratan dalam file elektronik, Adapun keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil yang dilegalisir (untuk Ijazah jika tidak ada file aslinya bisa diganti dengan derajat substitusi SK), serta momen terjadinya paket. ketika semuanya persyaratan terpenuhi dan masih berlaku terus (disetujui), jika tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
LPMP menerima permohonan penerbitan NUPTK dalam permohonan VNilai PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan Periksa persyaratan dalam file elektronik. BPKLN menerima penyajian siaran NUPTK satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Ketika semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pekerjaan diserahkan (disetujui), jika tidak sesuai, dikembalikan (ditolak).
PDSPK Menerima Permohonan Penerbitan NUPTK Satuan Pendidikan yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kabupaten Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verifikasi PTK, saat melakukan verifikasi kelengkapan dan masa berlaku berkas, serta kondisi saat ini terdaftar di Dapodik. Jika semua persyaratan terpenuhi dan masih sah dan terdaftar di Dapodik sebagai guru aktif (berkelompok), maka pengajuan tersebut sah dan diterbitkan NUPTK, jika tidak kembali (ditolak). Pengajuan NUPTK yang menolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, melainkan satuan pendidikan cukup memuat SK yang diminta dan langsung masuk ke antrian PDSPK.
Baca juga : Cara Mengganti Email PTK Yang Sudah di Verifikasi dan Terverifikasi
Persyaratan Proses Penerbitan dan Pengajuan NUPTK
Demikian informasi mengenai Proses Penerbitan dan Pengajuan NUPTK SD, SMP, SMA, SMK 2020/2021 yang dapat digunakan. BYSNIS sudah share, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.