Persyaratan Peserta PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023

Persyaratan Peserta Ppg Prajabatan Kemenag Tahun 2023
Persyaratan Peserta PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023

Persyaratan Peserta PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023 diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Kementerian Agama Nomor 6328 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Diklat Profesi Guru di Kementerian Agama pada tahun 2023.

Dalam Prajabatan Juknis PPG di lingkungan Kementerian Agama dijelaskan bahwa Prajabatan PPG ditujukan bagi calon PPG yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik S-1/Ma’had Aly yang memilih karir profesinya menjadi di guru.

Kelompok tersebut beranggotakan calon PPG Program Profesi Guru (PPG) yang belum diangkat menjadi guru tetap di lembaga pendidikan tertentu. Sehingga dapat diartikan bahwa program PPG Prajabatan di Kementerian Agama diperuntukan bagi lulusan LPTK yang belum memiliki satuan kerja dasar (Satminkal) atau belum ditetapkan sebagai guru tetap di madrasah.

Baca juga : Prosedur Cara Pembayaran dan Pendaftaran UP PPG Kemenag 2021

Kemenag telah menyiapkan 2 (dua) strategi untuk melaksanakan PPG prajabatan yaitu PPG prajabatan dengan strategi akomodasi dan non asrama. Magang prajabatan PPG menekankan pada pengembangan soft skill peserta dalam kehidupan sosial.

Baca juga :   Kapan Jadwal Perpanjangan Cut Off Penautan Akun Belajar.id Terbaru 2022?

Program Guru Pendidikan Profesi Hal ini untuk menghasilkan calon guru profesional di Kementerian Agama yang memiliki kompetensi, keunggulan dan karakter yang utuh.

Sementara itu, Strategi PPG Tanpa Asrama merupakan pendidikan yang menitikberatkan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan PPG di kampus dan sekolah.

Persyaratan Peserta PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023

Mengutip Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Kementerian Ibadah Nomor 6328 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Prajabatan PPG Kemenag Republik Indonesia bahwa Persyaratan Peserta PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

Baca juga : Download Pakta Integritas UP UKMPPG Tahun 2022

  1. Calon Peserta adalah lulusan Program Sarjana (S1) dengan Program Studi (Prodi) minimal terakreditasi B (Sangat Baik);
  2. Calon peserta PPG Prajabatan Kemenag memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol);
  3. Program Studi Sarjana (S1) Linier dengan bidang studi di Program Studi Prajabatan PPG;
  4. Calon peserta PPG Prajabatan Kemenag terdaftar di PD-Dikti dan sistem manajemen informasi yang dikelola Ditjen Pendis Kemenag untuk lulusan Ma’had Aly;
  5. Bebas Narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) atau dari pihak yang berwenang (surat disampaikan pada tahap lapor diri);
  6. Peserta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Umum/Puskesmas (diserahkan pada tahap self report);
  7. Peserta PPG Prajabaran berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan hadir pada saat melapor;
Baca juga :   Download Soal dan Jawaban UTS Bahasa Indonesia Kelas 8 Semester 1 K13 Revisi Terbaru 2022

Setelah melalui semua Persyaratan Peserta PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023 yang ditentukan, PPG mendapat informasi tentang kualifikasi awal berdasarkan hasil seleksi (UP 1) dan upaya yang harus mereka lakukan untuk berhasil menyelesaikan Program PPG dan PPG menandatangani formulir pernyataan kompromi.

Baca juga : Download Modul Pedagogi PPG Jabatan Baru 2022-2023

Demikian informasi Persyaratan Peserta PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023, semoga menjadi informasi dan bermanfaat bagi calon guru yang berencana mengambil Pendidikan Profesi Guru di Kemenag RI.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di bysnis.com dengan cara Follow BYSNIS di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *