Prosedur Cara Pembayaran dan Pendaftaran UP PPG Kemenag – Menindaklanjuti surat pemberitahuan dari Dirjen Diknas tentang pelaksanaan UKMPPG Batch-1 dan Daftar Retaker, Panitia Nasional PPG Kemenag Tahun 2021 menerbitkan Surat Edaran Notifikasi Pembayaran dan Pendaftaran Peserta Firsttaker dan Retaker UP .
Prosedur Cara Pembayaran dan Pendaftaran UP PPG Kemenag
A. LPTK PPG Firsttaker menerima akun virtual/VA
B. LPTK membayar biaya UP melalui bank BA BJB Syariah kepada sejumlah peserta @ Rp 300.000
C. Pembayaran paling lambat tanggal 3 September 2021
D. Peserta melakukan aktivasi akun secara online melalui http://ukm.ppg.kemdikbud.go.id mulai tanggal 6 sd 1 September 2021. Untuk melengkapi berkas aktivasi akun, mohon siapkan dokumen/berkas yang akan dikenakan biaya, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP/SIM)
- Foto paspor terbaru dengan latar belakang merah
- Sertifikat telah menyelesaikan semua tugas/beban studi PPG atau surat pelaksanaan PPG PPG yang ditandatangani oleh pimpinan LPTK.
Aku. Alur pendaftaran:
- Klik menu registrasi, masukkan kombinasi nomor peserta PPG dan tanggal lahir
- Isi kolom biodata dan upload data yang dibutuhkan
- Konfirmasi kesediaan untuk bergabung dengan UP
- Cetak formulir pendaftaran melalui menu cetak formulir
Prosedur Cara Pembayaran dan Pendaftaran UP PPG Kemenag
A. Peserta mendapatkan Virtual/VA Account dari Bendahara Panitia Nasional PPG yang dikirimkan melalui LPTK
B. Peserta melakukan pembayaran sebesar Rp300.000 paling lambat tanggal 3 September 2021