Jadwal Cair THR PNS 2024: Pencairan dan Teknisnya yang Perlu Diketahui

Jadwal Cair THR PNS 2024: Pencairan dan Teknisnya yang Perlu Diketahui. Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam melayani bangsa dan negara.

Setiap tahun, pemberian THR ini dinantikan oleh para PNS sebagai tambahan penghasilan yang membantu mereka merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih meriah.

Tahun 2024 tidak terkecuali, dengan penetapan jadwal pencairan dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Jadwal Cair THR PNS 2024: Pencairan dan Teknisnya yang Perlu Diketahui

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Baca juga: Download Pedoman Alokasi Insentif GBPNS di MA Terbaru 2022

Berikut adalah jadwal dan teknis pemberian THR PNS 2024:

Jadwal Pemberian THR PNS

– THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
– Hari Raya Idul Fitri 2024 jatuh pada Rabu, 10 Maret 2024.
– Cuti bersama dimulai pada 5 April 2024.
– Oleh karena itu, pemberian THR PNS dapat diberikan paling cepat pada Jumat, 22 Maret 2024.

Besaran THR PNS

– Besaran THR PNS ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024.
– Terdapat dua sumber THR, yaitu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: Pemerintah Resmi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka

– Besaran THR ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang berlaku pada bulan Maret 2024, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.

Teknis Pemberian THR

– Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR yang bersumber dari APBN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.
– THR yang bersumber dari APBD dilakukan oleh kepala daerah setempat.
– THR yang diberikan pemerintah tidak dikenakan potongan iuran atau lainnya yang berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan, sehingga nominal THR akan diberikan secara penuh.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Screenshot 3 Jari di HP Advan Vandroid IDOS Seperti HP Lainnya

Dengan demikian, para PNS dapat bersiap-siap menyambut momen berharga Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan bersuka cita, mengetahui bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera dicairkan.

Meskipun proses pencairan dan besaran THR didasarkan pada ketentuan tertentu, namun hal ini tetap menjadi kabar baik bagi para PNS yang senantiasa berupaya memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara.

Semoga pemberian THR ini dapat memberikan kebahagiaan dan semangat baru bagi para PNS dalam melanjutkan perjuangan mereka dalam melayani masyarakat dan bangsa.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di bysnis.com dengan cara Follow BYSNIS di Google News

Exit mobile version