Download Pedoman Alokasi Insentif GBPNS di MA Terbaru 2022

  • Bagikan
Download Pedoman Alokasi Insentif GBPNS di RA Terbaru 2022
Download Pedoman Alokasi Insentif GBPNS di RA Terbaru 2022

File Download Pedoman Alokasi Insentif GBPNS di MA Terbaru 2022 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Tunjangan Insentif Bagi Guru Non-PNS (GBPNS) di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani menandatangani Pedoman Alokasi Insentif GBPNS RA dan Madrasah 2022 pada 3 Januari 2022.

Download Pedoman Alokasi Insentif GBPNS di MA Terbaru 2022

Dalam Petunjuk Teknis penyediaan alokasi madrasah GBPNS, seluruh mekanisme penyaluran dana bantuan diatur baik dari segi tujuan dan kriteria penerima, mekanisme pelaksanaan, sumber dana, serta monitoring dan evaluasi.

Terdapat perbedaan kriteria dan persyaratan penerima penghargaan insentif GBPNS Madrasah dan RA antara juknis insentif GBPNS 2022 dengan tahun sebelumnya yaitu jika tahun lalu salah satu persyaratan guru madrasah ( MI, MT dan MA) dan Raudlatul Athfal (RA) menerima bantuan ini untuk “memenuhi beban kerja minimal 6 JTM (contact hours)”, namun pada intruksi teknis terbaru tahun 2022 diubah menjadi “guru madrasah yang memenuhi beban kerja”. linier minimal 6 JTM (tatap muka jam)”.

Baca juga: Download Insentif Tendik Madrasah Terbaru (KMA 1007 Tahun 2021)

Download Pedoman Alokasi Insentif GBPNS di MA Terbaru 2022

Bagi anda yang ingin mempelajari Petunjuk Teknis Insentif GBPNS di MA dan Madrasah 2022, silahkan download disini : Unduh berkas.
Seperti diberitakan sebelumnya, mengutip situs resmi Kementerian Agama RI di kemenag.go.id Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap subsidi insentif madrasah GBPNS dapat disalurkan ke rekening guru pada akhir Juni 2022.

Sekian informasi tentang Download Pedoman Alokasi Insentif GBPNS di MA Terbaru 2022 yang dapat memberikan informasi bagi para guru di madrasah di Indonesia.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di bysnis.com dengan cara Follow BYSNIS di Google News

  • Bagikan
Exit mobile version