Inilah Jadwal Cuti Lebaran 2022 Terbaru dan Resmi Untuk PNS dan Karyawan Swasta

Inilah Jadwal Cuti Lebaran 2022 Terbaru dan Resmi Untuk PNS dan Karyawan Swasta
Inilah Jadwal Cuti Lebaran 2022 Terbaru dan Resmi Untuk PNS dan Karyawan Swasta

BYSNIS.COM – Inilah Jadwal Cuti Lebaran 2022 Terbaru dan Resmi Untuk PNS dan Karyawan Swasta. Pemerintah sudah menentukan jadwal ini.

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional merayakan Idul Fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.

Inilah Jadwal Cuti Lebaran 2022 Terbaru dan Resmi Untuk PNS dan Karyawan Swasta

Libur Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama jatuh pada 29 April dan dilanjutkan pada periode 4-6 Mei 2022.
Izin bersama yang ditetapkan pemerintah itu khusus hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga : Arti Mimpi Membuat Kue : Ulang Tahun, Lebaran, Pernikahan dan Gagal

Sedangkan untuk pegawai swasta, cuti bersama bersifat opsional berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE) B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang pelaksanaan cuti bersama di perusahaan.

Inilah Jadwal Cuti Lebaran 2022 Terbaru dan Resmi Untuk PNS dan Karyawan Swasta dalam peraturan tersebut, penerapan izin bersama di perusahaan swasta bersifat opsional atau opsional dengan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.

Bagi pekerja yang memanfaatkan cuti bersama, subsidi liburan tahunan akan dikurangi.

Baca juga : Ide Bisnis Kue Kering Lebaran Yang Tetap Menjadi Usaha

Namun, jika mereka tetap bekerja selama cuti bersama, mereka umumnya akan menerima upah seperti hari kerja biasa.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memperkirakan jumlah masyarakat yang mudik untuk mudik Lebaran tahun ini sebanyak 85 juta orang, dan yang berasal dari Jabodetabek diperkirakan 14 juta orang.

Sedangkan pemudik yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan mencapai 47 persen. Itulah penjelasan singkat Inilah Jadwal Cuti Lebaran 2022 Terbaru dan Resmi Untuk PNS dan Karyawan Swasta.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di bysnis.com dengan cara Follow BYSNIS di Google News

Exit mobile version