Daftar Berkas Persyaratan Nikah 2022 yang Perlu Calon Pengantin Ketahui

Daftar Berkas Persyaratan Nikah 2022 yang Perlu Calon Pengantin Ketahui
Daftar Berkas Persyaratan Nikah 2022 yang Perlu Calon Pengantin Ketahui/unsplash

Apa saja dokumen persyaratan pernikahan 2022 yang perlu diketahui calon pengantin? Inilah Daftar Berkas Persyaratan Nikah 2022 yang Perlu Calon Pengantin Ketahui.

Seperti diketahui, berkas persyaratan perkawinan atau persyaratan administrasi pencatatan perkawinan penting untuk segera dilengkapi oleh kedua mempelai.

Terkait hal tersebut, Kementerian Agama RI, berdasarkan PMA No. 20/2019, telah melampirkan berkas persyaratan pernikahan yang perlu disiapkan.

Baca juga : Sinopsis Dipaksa Menikahi Tuan 6 Januari 2022 – Episode 150

Daftar Berkas Persyaratan Nikah 2022 yang Perlu Calon Pengantin Ketahui

Berikut BYSNIS.COM menyajikan informasi berkas apa saja yang diperlukan untuk pernikahan, seperti dilansir laman bimasislam.kemenag.go.id.

2. Fotokopi akta kelahiran atau akta kelahiran yang diterbitkan oleh kota atau kecamatan setempat.

3. Fotokopi DNI atau tanda terima sertifikat pendaftaran E-KTP bagi yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.

4. Fotokopi kartu keluarga.

5. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal.

6. Persetujuan kedua calon mempelai (cantin).

Baca juga : Arti Mimpi Menikah Sesama Jenis Lengkap Pertanda Baik atau Buruk?

7. Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.

8. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau dari kerabat sedarah atau wali, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud pada n. 7 meninggal atau tidak bisa mengungkapkan keinginannya.

Lanjutan Daftar Berkas Persyaratan Nikah 2022 yang Perlu Calon Pengantin Ketahui

9. Izin pengadilan, dalam hal orang tua, wali dan wali tidak hadir.

10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

11. Surat izin dari atasan atau satuan jika calon pengantin adalah anggota TNI atau POLRI.

12. Penetapan izin poligami pengadilan agama bagi suami yang ingin beristri lebih dari satu.

13. Akta cerai atau surat panggilan dari buku catatan perceraian atau buku catatan perceraian bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

14. Akta kematian atau akta kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat untuk janda atau duda yang ditinggalkan.

Baca juga : Cara Daftar Nikah Online Simkah dengan Login simkah.kemenag.go.id

Itulah beberapa Daftar Berkas Persyaratan Nikah 2022 yang Perlu Calon Pengantin Ketahui.***

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di bysnis.com dengan cara Follow BYSNIS di Google News

Penulis: MiftakhurrohmanEditor: Admin
Exit mobile version