BYSNIS.COM – Cara Mengajukan BOS Pesantren 2022, Bantuan Operasional Pesantren 2022. Simak selengkapnya disini agar bisa dapat bantuan.
Bantuan ini akan diberikan kepada Pondok Pesantren dalam bentuk uang sebesar Rp 19.000.000,00 (Sembilan belas juta rupiah) untuk fasilitasi dan dukungan operasional Pesantren.
Cara Mengajukan BOS Pesantren 2022, Bantuan Operasional Pesantren 2022
berdasarkan Petunjuk teknisAda berbagai prosedur dalam penyaluran bantuan, antara lain penyerahan bantuan, pemilihan penerima bantuan, penetapan dan pengesahan penerima bantuan, serta pemberitahuan penerima bantuan.
Permintaan bantuan
Berikut tata cara pengajuan Bantuan Operasional Pesantren tahun 2021:
1. Pondok Pesantren menyampaikan usulan/usulan bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri dari:
- surat permohonan bantuan yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren;
- Surat rekomendasi dari Direktorat Wilayah dan/atau Kementerian Ibadah yang menyatakan keberadaan, kegiatan dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;
- salinan PSP;
- RAB; dan
- Profil singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah dan latar belakang tetap, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasus/keahlian tafaqquh fiddin dan unit usaha (jika berlaku).
2. Permohonan bantuan yang membutuhkan Cara Mengajukan BOS Pesantren 2022dapat disampaikan dalam bentuk hard copy dan/atau file digital (electronic copy) melalui:
- penyedia;
- Kanwil dan/atau Kabupaten/Kementerian Agama Kota yang dikirimkan kepada pemberi bantuan; Aku
- Aplikasi bantuan diatur oleh penyedia bantuan.
3. Dalam hal diperlukan tindakan afirmatif akibat terjadinya hal-hal di luar kendali atau force majeure seperti bencana alam, kebakaran, gangguan keamanan dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung terhadap Pesantren, maka pengajuan Proposal /proposal dapat dilakukan dengan menentukan segera setelah verifikasi dan/atau validasi.
4. Penyajian proposal/proposal bantuan dapat dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan.
Seleksi Penerima Manfaat
Berikut tata cara seleksi Penerima Bantuan Operasional Pesantren 2021:
1. PPK merekap permintaan dukungan, termasuk namun tidak terbatas pada:
- nama pondok pesantren;
- Jumlah statistik Pesantren;
- Alamat lengkap Pesantren;
- Nama pengurus pondok pesantren; dan
- Integritas lampiran permintaan bantuan.
2. PPK menyeleksi calon penerima berdasarkan kriteria/persyaratan penerima dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan pemeriksaan untuk menilai kelengkapan persyaratan administrasi.
3. Dalam hal diperlukan verifikasi kelayakan tujuan Hibah, PPK dapat melakukan validasi melalui:
Kunjungan lapangan yang dilakukan oleh anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal dan/atau personil lainnya melalui mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam Cara Mengajukan BOS Pesantren 2022.
Baca juga : 10 Langkah Cara Update Data Referensi Pendidikan / SK Operasional / SK Pendirian
Koordinasi dengan Kanwil, Kanwil Kemenag dan/atau pengawas fungsional untuk mendapatkan kebenaran data yang disampaikan dan kelayakan sebagai penerima bantuan.
Apabila diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat dan/atau personel lainnya.
4. Seleksi dapat dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan.
Penugasan dan Konfirmasi Penerima dalam Cara Mengajukan BOS Pesantren 2022
Berikut tata cara penetapan dan pengesahan Penerima Bantuan Operasional Pesantren 2021:
1. Berdasarkan hasil seleksi, PPK akan menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang akan disahkan oleh KPA setelah dipastikan tersedia anggaran dalam DIPA, sebagai dasar pemberian bantuan mengandung paling sedikit:
- identitas penerima manfaat;
- Nilai bantuan; dan
- Nomor rekening dan nama bank penerima.
2. Penetapan dan pengesahan penerima bantuan dapat dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan;
Baca juga : Syarat Persyaratan Penyelesaian BOS RA MI MTs MA Level 1 TA 2022
Pemberitahuan Penerima Bantuan
Berikut Tata Cara Pemberitahuan dalam Cara Mengajukan BOS Pesantren 2022:
1. PPK memberitahukan kepada penerima tentang penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan dan persyaratannya, serta kelengkapan administrasi penyaluran bantuan;
2. PPK menyampaikan penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan beserta persyaratannya, dan penyelesaian administrasi penyaluran bantuan melalui:
- penerima manfaat;
- Kanwil dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang dikirimkan kepada Penerima Manfaat;
- permintaan bantuan yang ditentukan oleh pemberi bantuan; dan/atau website Direktorat di www.ditpdpontren.kemenag.go.id yang dapat diunduh langsung oleh beneficiary.
Baca juga : Cara Mengatasi Bendahara BOS di Dapodik Invalid Versi 2021
Ini adalah informasi tentang Cara Mengajukan BOS Pesantren 2022 yang bisa bysnis share, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.