2 Cara Mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai Masuk Indonesia

Cara Mendaftarkan Imei Hp Ke Bea Cukai
Cara Mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai

GOKILAT.COM – 2 Cara Mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai Masuk Indonesia. Bagi anda yang sering berlibur ke luar negeri atau mungkin bekerja di luar negeri, tentunya terkadang ingin membeli sesuatu dari luar negeri untuk dibawa ke Indonesia salah satunya HP.

Kita tahu bahwa di luar negeri Anda akan terlebih dahulu mendapatkan upgrade smartphone terbaru dengan harga yang mungkin lebih terjangkau, apalagi jika Anda membelinya di negara yang memproduksi smartphone tersebut.

Selain itu tentunya keaslian smartphone yang Anda beli sangat diprioritaskan, mengingat jika Anda membelinya dari tempat terpercaya di luar negeri, tentunya ponsel Anda akan memiliki kualitas terbaik nantinya.

Namun terkadang ketika kita kesulitan untuk membeli ponsel di luar negeri, tetapi ketika kita membawa dan menggunakannya di Indonesia, tidak dapat digunakan.

2 Cara Mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai Masuk Indonesia

Jadi pertanyaannya apakah ponsel asing bisa digunakan di Indonesia. Saya tekankan di sini bahwa tidak menutup kemungkinan selama konsumen yang membeli ponsel di luar negeri bersedia membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga :   Samsung Menghadirkan Update AI untuk Ponsel Galaxy Generasi Lama termasuk Samsung Galaxy S9+

Artinya Anda harus terlebih dahulu mendaftarkan IMEI ponsel Anda sebelum menggunakannya di Indonesia agar selanjutnya akan terdeteksi sebagai ponsel legal dan tidak lagi ilegal.

Sekarang Anda tidak perlu terlalu ribet untuk mencari cara unlock IMEI HP dari luar negeri karena Anda sudah bisa mendaftarkan IMEI secara online yang seperti mendaftarkan IMEI tanpa melalui bea cukai kini dianggap lebih efektif, simple dan efisien. Tentunya dengan biaya pendaftaran IMEI ponsel di luar negeri yang tidak terlalu mahal mengingat harga ponsel yang Anda gunakan.

IMEI adalah identitas mutlak di setiap ponsel yang dikeluarkan oleh pabrikan resmi di mana saja.

Baca juga : Cara Cek Garansi HP Realme Online di https://www.realme.com/id/support/phonecheck

Kode IMEI sendiri terdiri dari 14 hingga 16 digit. Dimana pada handphone terbaru biasanya berjumlah 16 digit.

Untuk cek kode IMEI di HP kamu bisa ketik *#06#, lalu kamu bisa cek IMEI HP kamu di https://kemenperin.go.id/imei. Langsung saja berikut ini adalah Cara Mendaftarkan IMEI HP dari Luar Negeri ke Indonesia :

Baca juga :   13 Cara Menghemat Baterai Vivo Y22S Agar Tahan Lama

Cara Mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai Secara Online

Jika Anda sudah berhasil mendapatkan IMEI di ponsel Anda, Anda bisa mendaftarkan IMEI tersebut agar bisa digunakan di Indonesia dan secara online, berikut ini Cara Mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai :

1. Pertama, buka browser Anda dan buka halaman resmi https://www.beacukai.go.id/registrar-imei.html

2. Selanjutnya isi formulir dengan data yang lengkap termasuk data penerbangan.

3. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan kode QR dan ID pendaftaran.

4. Langkah selanjutnya adalah membawa ponsel Anda ke Bea Cukai di bandara untuk persetujuan dan nomor IMEI.

5. Jika nomor IMEI sudah didapat, Anda bisa memasang kartu SIM dari operator lokal Indonesia.

Selesai

Cara mengganti IMEI HP dari Malaysia ke Indonesia atau negara lain tentunya berhasil dengan cara diatas, agar HP dari Malaysia bisa digunakan di Indonesia dengan mudah tentunya dengan tarif pajak yang tidak terlalu mahal. akan Anda gunakan secara pribadi, bukan untuk dijual kembali.

Baca juga :   7 Rekomendasi Game HP 1 Jutaan Spek Tinggi dan Kualitas Bagus!

Baca juga : Cara Mengetahui Cek HP Xiaomi Asli atau Palsu Terbaru 2022

Cara Mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai dengan aplikasi

Selain online melalui browser, Anda juga dapat mendaftarkan IMEI ponsel Anda melalui aplikasi Mobile Customs yang dapat Anda unduh dari Play Store, kemudian jika Anda telah melakukan langkah-langkah Cara Mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai berikut:

1. Buka aplikasi lalu klik IMEI di halaman utama

2. Selanjutnya isi data yang diminta dengan lengkap

3. Isi data penerbangan dan detail barang yang dibeli di luar negeri, seperti merek, jenis dan jangan lupa nomor IMEI ponsel.

4. Jika sudah simpan, klik Selesai

5. Anda akan mendapatkan kode QR dan ID registrasi yang dapat Anda gunakan untuk mendaftarkan IMEI Anda di Bea Cukai terdekat.

Pendaftaran IMEI pada dasarnya merupakan pemenuhan ketentuan importasi barang atau handphone asal luar negeri dan masih menunggak atau utang bea masuk di pabean. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi industri nasional. Begitulah informasi Cara Mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai ke Indonesia.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di bysnis.com dengan cara Follow BYSNIS di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *