Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Wajib Digunakan dalam Transaksi Keuangan Digital Menurut UU Baru

  • Bagikan
Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Wajib Digunakan Dalam Transaksi Keuangan Digital Menurut Uu Baru

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Wajib Digunakan dalam Transaksi Keuangan Digital Menurut UU Baru. Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aturan baru ini menegaskan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi wajib dalam transaksi keuangan digital yang berisiko tinggi.

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Wajib Digunakan dalam Transaksi Keuangan Digital Menurut UU Baru

Langkah ini diambil untuk meningkatkan keamanan dan keabsahan transaksi keuangan digital yang semakin marak di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sepakat bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi penting untuk mencegah penipuan dalam transaksi keuangan digital.

Menurut data Kominfo, penipuan transaksi daring telah mendominasi laporan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik selama beberapa tahun terakhir.

Baca juga :   Mengetahui Perbedaan Canon EOS R5C dan EOS R5

Jumlah laporan penipuan tersebut mencapai sekitar 405.000 selama periode 2017–2022. Oleh karena itu, langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka penipuan transaksi digital yang semakin meningkat.

Dalam Seminar Nasional Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di Bali, Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi wajib digunakan dalam transaksi keuangan yang berisiko tinggi, seperti transaksi tanpa pertemuan tatap muka.

Baca juga: Arti Mimpi Gunung Penuh Batu Semua Konon Tanda Tantangan Besar

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penguatan penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi akan menciptakan lingkungan digital yang inovatif dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Hal ini akan membantu menciptakan fondasi hukum yang komprehensif untuk mengamankan transaksi keuangan digital di Indonesia.

Dukungan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) terhadap penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi juga menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat keamanan transaksi keuangan digital. APPI memperkuat upaya pemerintah dalam digitalisasi layanan multifinance serta mendukung keamanan data bagi masyarakat.

Baca juga :   Cara Tarik Saldo Tokopedia ke Rekening Bank Terbaru 2022

Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat dan pelaku bisnis di sektor keuangan untuk menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang terdaftar di Kominfo dan OJK. Dengan demikian, kita dapat memastikan keamanan dan keabsahan transaksi keuangan digital di masa yang akan datang.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di bysnis.com dengan cara Follow BYSNIS di Google News

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *