Proses Pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022

Proses Pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022
Proses Pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022

Proses Pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022 – Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13285/A.A1/PR/2021 Tentang Pemutakhiran dapodik 2021 dalam rangka Perencanaan DAK Pendidikan Jasmani.

Proses Pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022

Dalam rangka perencanaan DAK Pendidikan Jasmani 2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan aplikasi dapodik sebagai instrumen verifikasi data dalam proses penyajian DAK Jasmani Bidang Pendidikan. Berikut beberapa hal yang perlu dipahami dalam hal Proses Pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022 :

1. Evaluasi tingkat kerusakan bangunan pada Satuan Pendidikan dilakukan oleh Sekretaris Pendidikan dan Sekretaris yang menangani kreativitas dengan menggunakan instrumen evaluasi sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR yang dapat diunduh Di tautan berikut ringkas.kemdikbud.go.id/dak2021.

2. Hasil evaluasi tingkat kerusakan bangunan menurut format sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus disetujui oleh Sekretaris Pendidikan dan Sekretaris yang menangani kreativitas.

Baca juga :   Update 2 Cara Mencari Data NISN Siswa MI Terbaru
Proses Pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022
Proses Pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022

6. Data Satuan Pendidikan yang akan digunakan untuk merencanakan DAK Jasmani Bidang Pendidikan Tahun 2022 adalah data yang telah disinkronisasi sampai dengan 31 Maret 2021 pukul 23:59 WIB.

7. Kementerian Pendidikan dalam menjalankan kewenangannya harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap data Satuan Pendidikan sesuai dengan kondisi nyata.

Baca juga : Cara Mencari NPYP Nomor Pokok Yayasan Pendidikan di Verval Yayasan

Ini adalah informasi tentang Proses Pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022 yang bisa bysnis share, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di bysnis.com dengan cara Follow BYSNIS di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *