Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

Jumlah Siswa Dan Rombel Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022
Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

Memperhatikan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 itu sangat penting. Jadi pehatikan ini untuk referensi agar sistem pendidikan di sekolah anda bisa berjalan dengan normal.

Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

A. Jumlah siswa dalam satu kelompok belajar

Jumlah mahasiswa dalam satu Kelompok Belajar (Rombel) diatur sebagai berikut:

  1. MI dalam satu kelas maksimal 28 (dua puluh delapan) siswa.
  2. MTs dalam satu kelas berjumlah maksimal 32 (tiga puluh dua) siswa.
  3. MA/MAK dalam satu kelas memiliki maksimal 36 (tiga puluh enam) siswa.
  4. Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB) dalam satu kelas memiliki maksimal 5 (lima) siswa.
  5. Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa (MTsLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) dalam satu kelas memiliki maksimal 8 (delapan) siswa.
Baca juga :   Download RPP Seni Budaya (Teater) Meragakan Adegan Fragmen Kelas 7 Doc MTs/SMP

B. Jumlah Kelompok Belajar di Madrasah

Setelah mengetahui Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022, Jumlah rombongan belajar di madrasah diatur sebagai berikut:

1. MI memiliki paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 54 (lima puluh empat) Kelompok Belajar, masing-masing jenjang dengan paling banyak 9 (sembilan) Kelompok Belajar.

2. MTs memiliki minimal 3 (tiga) dan maksimal 33 (tiga puluh tiga) Komisi Studi, masing-masing jenjang dengan maksimal 11 (sebelas) Komisi Studi.

3. MA memiliki minimal 3 (tiga) dan maksimal 36 (tiga puluh enam) Komisi Studi, masing-masing jenjang dengan maksimal 12 (dua belas) Komisi Studi.

4. MAK memiliki paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Komisi Studi, masing-masing tingkatan dengan paling banyak 24 (dua puluh empat) Komisi Studi.

5. Madrasah dapat memiliki jumlah rombongan belajar melebihi ketentuan tersebut di atas dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Madrasah menjamin/memastikan tercapainya mutu minimal pembelajaran sesuai Standar
  • Nasional Pendidikan (SNP) sehingga jumlah kelompok belajar tidak mengganggu pencapaian mutu pembelajaran/pelayanan.
  • Madrasah menjamin/memastikan kecukupan ruang kelas yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak mempengaruhi kebutuhan untuk membangun ruang kelas baru.
  • Pihak madrasah menjamin/memastikan jumlah guru yang ada mencukupi sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru.
  • Memperoleh persetujuan dari Kantor Provinsi Kementerian Agama.
Baca juga :   Ukuran Kertas B9 dalam Piksel, MM, CM dan Inchi

Baca juga : Aturan Jumlah Siswa di Madrasah Tahun 2022 Beserta Rombel

Ini adalah informasi tentang Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 yang bisa Admin share, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di bysnis.com dengan cara Follow BYSNIS di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *