Memperhatikan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 itu sangat penting. Jadi pehatikan ini untuk referensi agar sistem pendidikan di sekolah anda bisa berjalan dengan normal.
Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022
A. Jumlah siswa dalam satu kelompok belajar
Jumlah mahasiswa dalam satu Kelompok Belajar (Rombel) diatur sebagai berikut:
- MI dalam satu kelas maksimal 28 (dua puluh delapan) siswa.
- MTs dalam satu kelas berjumlah maksimal 32 (tiga puluh dua) siswa.
- MA/MAK dalam satu kelas memiliki maksimal 36 (tiga puluh enam) siswa.
- Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB) dalam satu kelas memiliki maksimal 5 (lima) siswa.
- Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa (MTsLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) dalam satu kelas memiliki maksimal 8 (delapan) siswa.
B. Jumlah Kelompok Belajar di Madrasah
Setelah mengetahui Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022, Jumlah rombongan belajar di madrasah diatur sebagai berikut:
1. MI memiliki paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 54 (lima puluh empat) Kelompok Belajar, masing-masing jenjang dengan paling banyak 9 (sembilan) Kelompok Belajar.
2. MTs memiliki minimal 3 (tiga) dan maksimal 33 (tiga puluh tiga) Komisi Studi, masing-masing jenjang dengan maksimal 11 (sebelas) Komisi Studi.
3. MA memiliki minimal 3 (tiga) dan maksimal 36 (tiga puluh enam) Komisi Studi, masing-masing jenjang dengan maksimal 12 (dua belas) Komisi Studi.
4. MAK memiliki paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Komisi Studi, masing-masing tingkatan dengan paling banyak 24 (dua puluh empat) Komisi Studi.
5. Madrasah dapat memiliki jumlah rombongan belajar melebihi ketentuan tersebut di atas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Madrasah menjamin/memastikan tercapainya mutu minimal pembelajaran sesuai Standar
- Nasional Pendidikan (SNP) sehingga jumlah kelompok belajar tidak mengganggu pencapaian mutu pembelajaran/pelayanan.
- Madrasah menjamin/memastikan kecukupan ruang kelas yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak mempengaruhi kebutuhan untuk membangun ruang kelas baru.
- Pihak madrasah menjamin/memastikan jumlah guru yang ada mencukupi sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru.
- Memperoleh persetujuan dari Kantor Provinsi Kementerian Agama.
Baca juga : Aturan Jumlah Siswa di Madrasah Tahun 2022 Beserta Rombel
Ini adalah informasi tentang Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 yang bisa Admin share, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.