BYSNIS.COM – Isi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Lengkap Ada Pasal 1 Sampai Pasal 9. Gunakan ini sebagai acuan data kependudukan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merilis aturan baru terkait pencantuman nama pada dokumen kependudukan.
Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 21 April 2022, sejumlah poin menjadi sorotan.
Salah satunya adalah tentang penulisan nama di dokumen kependudukan yang tidak boleh lebih dari 60 karakter termasuk spasi.
Selain itu, jumlah kata dalam nama minimal dua kata.
Aturan pemberian nama minimal dua kata dan jumlah huruf maksimal 60 karakter, juga disertai dengan tambahan yang mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan aturan baru itu untuk masa depan anak.
“Misalnya kalau anak mau sekolah atau ke luar negeri untuk mengurus paspor, minimal harus dua suku kata, namanya harus sejajar dengan pelayanan umum lainnya,” kata Dirjen Kependudukan dan Sipil. Pendaftaran (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh, Senin (23/5/2022).
Penggunaan setidaknya dua nama itu, kata dia, juga dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional, dan terwujudnya tertib pemerintahan kependudukan.
Masih dari Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, aturan baru itu juga mengatur pendidikan, adat dan gelar agama.
Ketiga gelar tersebut kini bisa disebutkan di kartu keluarga dan e-KTP yang tulisannya bisa disingkat.
Sedangkan nama marga, keluarga atau yang disebut dengan nama lain juga dapat dicantumkan dalam Dokumen Kependudukan dan merupakan satu kesatuan yang disebut.
Isi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Lengkap Ada Pasal 1 Sampai Pasal 9
Selengkapnya, inilah isi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 sebagaimana dikutip dari salinan lembaran yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri:
Isi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.
3. Nama adalah penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri.
4. Pencatatan Nama adalah penulisan nama Penduduk untuk pertama kali pada Dokumen Kependudukan.
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi yang selanjutnya disebut Disdukcapil Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan administrasi kependudukan.
6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan administrasi kependudukan
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/Kota.
8. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Isi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Pasal 2
Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Pasal 3
Dokumen Kependudukan meliputi:
a. biodata Penduduk;
b. kartu keluarga;
c. kartu identitas anak;
d. kartu tanda penduduk elektronik;
e. surat keterangan kependudukan; dan
f. akta pencatatan sipil.
Baca juga : Syarat dan Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Tahun 2022
Isi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Pasal 4
(1) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
(3) Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Isi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Pasal 5
(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.
(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Isi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Pasal 6
(1) Pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia melakukan pembinaan kepada Penduduk mengenai prinsip, persyaratan, dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan saran, edukasi dan informasi guna pelindungan kepada anak sedini mungkin.
Isi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Pasal 7
(1) Penduduk yang memberikan nama yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3), pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan.
(2) Pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia yang melakukan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3), diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca juga : Pemerintah Resmi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka
Isi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.
Isi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 dapat Anda akses melalui link ini.