Download SK Implementasi Kurikulum Merdeka Madrasah Tahun 2022/2023

Download SK Implementasi Kurikulum Merdeka Madrasah Tahun 2022/2023
Download SK Implementasi Kurikulum Merdeka Madrasah Tahun 2022/2023

Download SK Implementasi Kurikulum Merdeka Madrasah Tahun 2022/2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Kementerian Agama Nomor 3811 Tahun 2022 yang ditandatangani di Jakarta pada 12 Juli 2022.

Madrasah yang menerapkan Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023 akan secara berkala didampingi, dipantau dan dievaluasi pelaksanaan Kurikulum Merdeka di Madrasah oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Madrasah yang ditunjuk untuk melaksanakan rencana belajar Merdeka dapat mulai melaksanakan rencana belajar Merdeka secara bertahap mulai tahun ajaran 2022/2023 di tingkat Raudlatul Athfal (RA), kelas 1 dan 4 Madrasah Ibtidaiyah (MI), kelas 7 Madrasah Tsanawiyah (MT) dan Kelas 10 MA /MAK.

Download SK Implementasi Kurikulum Merdeka Madrasah Tahun 2022/2023

Sementara itu, madrasah yang telah atau belum terdaftar dalam aplikasi PDUM dan belum ditetapkan sebagai madrasah pelaksana Kurikulum Merdeka 2022/2023 dapat mempersiapkan diri secara Merdeka.

Baca juga :   Download SK Tentang Jabatan Wakil Kepala Sekolah SMK Doc Terbaru

Baca juga: Download Buku Kurikulum Merdeka Kelas 1 SD/MI Terbaru Google Drive

Dalam SK Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun 2022/2023 Dirjen Pendidikan terdapat 223 Raudlatul AThfal (RA), 1010 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 740 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan terdapat 498 Madrasah Aliyah ( MA) , menambah total 2.471 satuan pendidikan madrasah yang akan menerapkan Kurikulum Merdeka.

Download SK Implementasi Kurikulum Merdeka Madrasah Tahun 2022/2023 DISINI.

Apakah madrasah Anda ditunjuk untuk melaksanakan madrasah untuk Kurikulum Merdeka? Untuk informasi lebih lanjut, silakan unduh Surat Keputusan Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun 2022/2023 dari Dirjen Pendidikan Agama Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia di sini

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di bysnis.com dengan cara Follow BYSNIS di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *