Saat membeli mobil baru, setiap pemilik kendaraan harus melakukan pembayaran biaya transfer atau BBN. Tidak hanya untuk mobil baru, hal ini juga berlaku untuk pembelian mobil bekas karena ada perubahan nama pemilik. Cek Biaya Balik Nama Mobil.
Saat membeli kendaraan roda 4 bekas, sebagian orang enggan mengambil alih alih nama karena biayanya yang cukup mahal. Namun, mengganti nama mobil akan memudahkan Anda untuk menggunakan kendaraan secara maksimal. Perubahan nama di STNK dan BPKB juga menandakan bahwa kendaraan yang dibeli resmi menjadi milik Anda.
Jika Anda ingin melakukan transfer nama, ada biaya yang cukup besar untuk Anda. Biayanya juga menyesuaikan dengan harga mobil yang Anda beli. Nah, pada artikel kali ini kami sudah menyiapkan materi tentang Biaya Transfer. Berikut penjelasannya
Biaya Balik Nama Mobil
Untuk melakukan proses perpindahan nama, pemilik kendaraan harus menyiapkan berbagai biaya. Biaya transfernya adalah:
Penerbitan STNK, BPKB, Surat Mutasi dan TNKB
Menurut PP No. 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Retribusi PNBP Polri, jumlah penerbitan STNK, BPKB, Surat Mutasi dan TNKB kurang lebih sebesar Rp 925.000. Biaya-biaya tersebut antara lain penerbitan surat serah terima Rp 250.000, penerbitan STNK Rp 200.000, biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000, dan biaya penerbitan TNKB sebesar Rp 100.000.
BBN KB
Biaya transfer kendaraan bermotor atau BBN KB ini Anda harus melakukan pembayaran ketika Anda membeli mobil baru atau bahkan ketika Anda mengubah nama mobil bekas. Biaya KB BBN ini juga bervariasi dari satu daerah ke daerah lainnya. Namun, beberapa daerah, seperti Jakarta, menetapkan nilai nominal 1% dari harga beli mobil bekas.
SWDKLLJ
SWDKLLJ atau Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Jalan ini akan masuk dalam STNK mobil. Biaya ini sudah ditentukan langsung oleh pemerintah pusat. Kendaraan bermotor membayar Rs 35.000 dan kendaraan bermotor membayar Rs 143.000.
PKB
PKB atau pajak kendaraan bermotor ini akan dimasukkan dalam STNK kendaraan. Biasanya tarif PKB yang diturunkan sesuai dengan usia mobil yang Anda beli. Biaya PKB di setiap daerah juga akan berbeda
Tidak termasuk pajak
Berbeda dengan pungutan pembajakan yang ada di STNK, pungutan bukan pajak ini merupakan salah satu pajak yang ada dalam tata cara pemindahbukuan mobil. Berikut ini adalah hal-hal yang harus dibayar pemilik kendaraan di luar pajak, yaitu:
Registrasi ulang nama BPKB untuk mobil dengan biaya Rp100.000
Daftar ulang nama STNK untuk mobil dengan biaya Rp 30.000
Bukti validasi berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dengan biaya 30.000 p.
Meski melakukan transfer nama cukup mahal, Anda harus melalui proses ini. Jika mobil yang Anda miliki atas nama Anda sendiri, itu akan membantu menjaganya tetap aman. Jika suatu saat Anda ingin menjualnya, mobil tersebut mungkin memiliki daya jual yang tinggi karena barang dagangannya atas nama Anda dengan bukti nama yang tertera pada dokumen mobil.
Kesimpulan dan penutup
Bagaimana, apakah Anda sudah menjawab semua pertanyaan Anda? Semoga artikel tentang biaya ganti nama mobil ini dapat membantu Anda dalam mengurus proses transfer nama. Murah atau mahalnya tergantung bagaimana kita menyikapi fungsi dan manfaat yang kita peroleh.
Demikian artikel ini kami buat, jangan lupa untuk membaca artikel kami yang lain. Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca.