Bagaimana Cara Registrasi Akun Kepala Madrasah di Emis 4.0

Bagaimana Cara Registrasi Akun Kepala Madrasah Di Emis 4.0

BYSNIS.COM – Pendaftaran akun Kepala Madrasah di Emis 4.0 2021 merupakan panduan bagi Kepala Madrasah (Kamad) dalam proses pendaftaran akun di Emis Madrasah versi 4.0 tahun 2021. Inilah Bagaimana Cara Registrasi Akun Kepala Madrasah di Emis 4.0.

Emis 4.0

Seperti yang kita ketahui bersama, Emis 4.0 kini hadir dengan fitur baru yaitu fitur akun Kepala Madrasah (Kamad). Semua Kamad perlu mendaftar/mendaftar akun Emis Madrasah.

Akun Kepala Madrasah (Kamad) di Madrasah Emis versi 4.0 berfungsi untuk verifikasi data. Persetujuan dan konfirmasi data di Madrasah Emis yang di kelola oleh Operator.

Oleh karena itu, Kepala Madrasah (Kamad) memiliki tanggung jawab yang besar terhadap keabsahan data yang telah diinputkan oleh operator madrasah yang bertugas memasukkan data kelembagaan.

Sebelum melakukan konfirmasi data, Kepala Madrasah harus melakukan registrasi/registrasi akun broadcast agar Kepala Madrasah (Kamad) dapat menyetujui dan menyetujui perubahan data tersebut.

Pada artikel kali ini akan kami uraikan cara mendaftar akun kepala madrasah di emis 4.0 terbaru 2021. Proses pendaftaran akun kepala madrasah (kamad) di emis 4.0 terbagi menjadi 3 langkah dasar yang harus di lakukan di pahami terlebih dahulu. agar tidak mengalami kendala saat melakukan pendaftaran rekening kepala madrasah (Kamad).).

Baca juga :   Download RPP Bahasa Indonesia Kelas 7 Doc K13

Namun, sebelum mendaftar atau mendaftarkan akun Madrasah utama di versi terbaru Emis 4.0, pastikan hal-hal berikut:

  • Pastikan direktur madrasah memiliki akun email yang aktif.
  • Pastikan akun email yang aktif belum pernah terdaftar di Emis Madrasah.

Setelah 2 (dua) poin di atas dipastikan siap, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kepala akun madrasah (Kamad) di Madrasah Emis.
Cara daftar akun kepala madrasah (Kamad) di emis 4.0 tahun 2021

Cara Registrasi Akun Kepala Madrasah di Emis 4.0

1. Pertama, akses Madrasah Emis 2021 terbaru di https://emis.kemenag.go.id/

2. Klik tombol Login berwarna biru di pojok kanan atas layar laptop.

3. Pada kolom Email/NIK, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala madrasah dan masukkan Kode Registrasi pada kolom Password (kode registrasi dapat di lihat pada halaman Dashboard Administrator Institusi) dan klik Login (jika tidak bisa login/valid, silahkan hubungi Madrasah Digital Care di Madrasahreform .kemenag.go.id)

Baca juga :   6 Langkah Pengisian atau Cara Mengisi PDUM Kemenag Tahun 2022

4. Jika berhasil (valid), Anda akan diarahkan ke halaman formulir pendaftaran akun utama Madrasah. Berisi informasi detail tentang institusi yang Anda tuju.

5. Langkah selanjutnya, masukkan email aktif yang belum pernah terdaftar di Madrasah Emis dan juga masukkan password dengan minimal 8 karakter. Itu harus terdiri dari huruf besar dan kecil, angka, dan simbol, dan masukkan kembali kata sandi. .

Catatan: Password yang di buat bersifat case sensitive, jadi harus sama, baik huruf besar maupun kecil, angka dan simbol yang di gunakan sebagai password.

6. Kemudian, jika sudah selesai, klik Next untuk melanjutkan pendaftaran akun direktur.

7. Setelah klik selanjutnya akan muncul notifikasi, pilih Yes (jika data sudah benar) atau pilih Cancel (jika ada error), lalu klik tombol Close.

8. Kemudian buka email aktif yang terdaftar (langkah 5) dan centang kotak masuk email; Akan ada email notifikasi pendaftaran/registrasi akun Kepala Madrasah di Emis dan klik link verifikasi untuk verifikasi akun.

9. Setelah mengklik link verifikasi di inbox email, dan verifikasi berhasil, kepala madrasah (kamad) akan di arahkan ke halaman dashboard.

Tutorial cara daftar akun kepala madrasah di emis 4.0 tahun 2021 .Bisa di lihat dalam bentuk video yang sudah di sediakan oleh tim emis pusat di sini : Video Tutorial. Atau bisa juga download Madrasah Emis Guide v.0.2 Last Update 2021 di sini.

Kesimpulan

Perlu di ketahui, pembuatan akun Kepala Madrasah (Kamad) di Madrasah Emis 2021 bertujuan agar proses pendataan lembaga madrasah berjalan secara bertahap dan dapat diverifikasi oleh direktur madrasah dan pengelola madrasah. .
Sehingga keabsahan data yang dimasukkan dapat bersama antara Kepala Madrasah dengan pengelola Madrasah dapat saling bahu membahu untuk mendapatkan hasil data Madrasah yang benar-benar valid.
Oleh karena itu, direktur madrasah harus dapat mengelola akun direktur madrasah secara mandiri agar dapat memantau data, menyetujui, dan menyetujui perubahan data yang dimasukkan oleh operator secara bertanggung jawab.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di bysnis.com dengan cara Follow BYSNIS di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *