BYSNIS.COM – Aturan Terbaru Pencatatan Nama Di Dokumen Kependudukan 20 Mei 2022 yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pencantuman nama dalam dokumen kependudukan. Aturan baru itu dikeluarkan pada Jumat (20/5/2022) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Aturan Terbaru Pencatatan Nama Di Dokumen Kependudukan 20 Mei 2022
Dalam Permendagri nomor 73 Tahun 2022, data pribadi penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), akta kependudukan, dan surat keterangan status kependudukan dipahami sebagai dokumen kependudukan.
Baca juga : 3 Cara Cek Penerima BSU Cair Rp 1 Juta Mei 2022 Via Situs Kemnaker, BPJSTK dan WhatsApp
Tiga larangan penyebutan nama dalam dokumen kependudukan
Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, Pasal 5 ayat 3, ada tiga larangan Aturan Terbaru Pencatatan Nama Di Dokumen Kependudukan 20 Mei 2022 :
- Nama tidak boleh disingkat kecuali jika tidak ditafsirkan berbeda. Seperti Mochamad menjadi Moh, atau Zamzuri yang disingkat Zamz dalam catatan populasi.
- Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Nama yang didaftarkan harus dalam huruf latin tanpa tanda baca, misalnya apostrof atau simbol (‘).
- Tidak diperbolehkan mengambil ijazah pendidikan atau agama di catatan sipil. Ada berbagai jenis akta status sipil, yaitu akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.
- Gelar yang tidak boleh di depan nama, seperti Guru Besar (Prof), Insinyur (Ir), Doktor (dr), dan Haji (H atau Hj). Gelar tersebut kemudian dikaitkan dengan nama tersebut, misalnya ijazah atau gelar sarjana.
Cantumkan nama dalam dokumen kependudukan
Tata cara pendaftaran nama tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 pasal 5 ayat 1, untuk Aturan Terbaru Pencatatan Nama Di Dokumen Kependudukan 20 Mei 2022 yaitu :
1. Penggunaan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
2. Nama marga, keluarga atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan.
3. Gelar pendidikan, adat dan agama dapat dicantumkan dalam KK dan e-KTP yang kitab sucinya dapat disingkat.
Baca juga : Pemerintah Resmi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka
Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, Pasal 4 ayat 2, pendaftaran nama pada dokumen kependudukan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Mudah dibaca, tidak negatif, dan tidak multitafsir.
Jumlah huruf maksimal 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.
Jumlah kata minimal 2 (dua) kata.
Itulah informasi tentang Aturan Terbaru Pencatatan Nama Di Dokumen Kependudukan 20 Mei 2022. Buatlah nama yang baik dan sesuai aturan pemerintah.