Aturan Jumlah Siswa di Madrasah Tahun 2022 Beserta Rombel diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB Madrasah 2022/2023.
Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Nomor 1 Tahun 2022 ditandatangani di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2022. Mengatur jumlah siswa dan kelompok di Madrasah. siswa dan siswa di satuan pendidikan Madrasah.
Peraturan Siswa dan Kelompok ini mengatur tentang jumlah minimal dan maksimal siswa dalam satu Kelompok Belajar (Rombel), serta minimal dan maksimal jumlah Kelompok Belajar (rombel) di Madrasah.
Aturan Jumlah Siswa di Madrasah Tahun 2022 Beserta Rombel
Dalam 1 kelas jumlah siswa pada setiap jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah (MAK) berbeda, serta jumlah minimal dan maksimal kelompok dalam satu kelas. kelas. . setiap. kelas.
Pembatasan jumlah ini dimaksudkan untuk melakukan proses pembelajaran yang efisien, sehingga proses pembelajaran dapat dilakukan dengan benar.
Baca Juga : Cara Verifikasi Pencairan Bantuan PIP 2022 Tanggal Mulainya
Kelompok/kelompok belajar adalah kumpulan siswa/siswa yang terdaftar pada setiap kelas dalam suatu satuan pendidikan madrasah.
Aturan Jumlah Siswa di Madrasah Tahun 2022 Beserta Rombel . Aturan dan Ketentuan Jumlah siswa dalam kelompok belajar (rombel) di Madrasah diatur sebagai berikut:
- MI paling banyak 28 siswa/kelas.
- MTs maksimal 32 siswa/kelas.
- MA maksimal 36 siswa/kelas.
Madrasah yang menyelenggarakan program inklusi dapat menentukan jumlah kelompok belajar dalam suatu kelas yang di dalamnya terdapat siswa berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan dan kelayakan satuan pendidikan madrasah.
Adapun Aturan Jumlah Siswa di Madrasah Tahun 2022 Beserta Rombel adalah sebagai berikut:
- MI memiliki minimal 6 kelompok dan maksimal 54 kelompok, masing-masing tingkatan memiliki maksimal 9 kelompok belajar (Rombels).
- MTs minimal 3 kelompok dan maksimal 33 kelas, setiap jenjang maksimal 11 kelompok belajar (Rombel).
- MA memiliki minimal 3 kelompok siswa dan maksimal 36 kelompok belajar, setiap jenjang memiliki maksimal 12 kelompok belajar (Rombles).
- MAK memiliki minimal 3 kelompok dan maksimal 72 kelompok belajar, masing-masing tingkatan memiliki maksimal 24 kelompok belajar (Rombels).
Madrasah dapat memiliki Komisi Pemagangan (Rombel) selain yang didirikan di atas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penambahan kelompok belajar tidak mengganggu kualitas pembelajaran.
- Penambahan kelompok belajar tidak berdampak pada pembangunan ruang kelas baru.
- Penggabungan kelompok studi tidak berpengaruh terhadap pengangkatan guru besar baru.
- Dapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama RI setempat.
Demikian informasi Aturan Jumlah Siswa di Madrasah Tahun 2022 Beserta Rombel.