Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2022 dengan Contoh

Juknis Pip Madrasah Tahun 2022
Juknis PIP Madrasah Tahun 2022

BYSNIS.COM – Sahabatpendidikan, pada postingan kali ini admin akan membahas tentang penyampaian petunjuk teknis pelaksanaan program Indonesia paint tahun 2022. Adapun juknis PIP terbaru ini merupakan juknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Dengan adanya Juknis PIP Madrasah Tahun 2022 ini maka dipastikan bahwa bantuan PIP masih akan tetap dilaksanakan di tahun ini yang artinya bahwa siswa akan kembali menerima bantuan Juknis PIP Madrasah Tahun 2022 ini. Melalui juknis PIP terbaru ini maka pihak-pihak yang terlibat dalam penaganan bantuan PIP ini diharapkan dapat memahami dari juknis PIP tersebut.

Maksud dikeluarkannya Juknis PIP Madrasah Tahun 2022 untuk siswa ini adalah sebagai panduan bagi pihak baik dipusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan program Indonesia paint untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara benar dan terarah.

Ada 2 tujuan dari terbitkannya petunjuk teknis pelaksanaan program Indonesia paint untuk siswa madrasah tahun anggaran 2022, diantaranya sebagai berikut :

  • Peingkatan transparansi dan transparansi dana bantuan program sosial Indonesia paint untuk siswa madrasah tahun anggaran 2022.
  • Mmperlancar proses pelaksanaan program Indonesia paint untuk siswa madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.

Adapun ruang petunjuk pelaksanaan program Indonesia cat untuk siswa madrasah tahun anggaran 2022 mencakup persyaratan penerima PIP, mekanisme pembayaran dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pemantauan.

Adapun tujuan PIP Madrasah adalah sebagai berikut:

Program Indonesia paint madrasah bertujuan untuk membantu biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dalam rangka :

  1. Menurunnya partisipasi pendidikan antar kelompol masyarakat, teruntama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah.
  2. Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di madrasah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan kementerian agama.
  3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
  4. peserta didik yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
  5. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pada satuan pendidikan menegah untuk mendukung pendidikan universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas ) tahun.
Baca juga :   Berapa Ukuran Gawang Sepak Bola dalam Penjaskes

Merujuk pada Juknis PIP Madrasah tahun 2022, nilai bantuan PIP untuk setiap siswa madrasah memperlihatkan berdasarkan jenjang pendidikan mulai dari jenjang MI, Mts dan MA. Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, setiap siswa akan menerima bantuan sebesar Rp.450 ribu. Sedang untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, masing-masing akan diterimakan Rp.750 ribu dan Rp.1 juta.

Rincian Bantuan PIP Madrasah Tahun 2022

Juknis PIP Madrasah Tahun 2022. Peserta didik menerima Bantuan PIP sebanyak satu kali dalam satu tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:

Jenjang

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Ganjil

AKU

Peserta Didik Kelas VI diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000.00;

Peserta Didik Kelas I diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000.00;

Peserta Didik Kelas I, II, III, IV dan V diberikan dana sebesar Rp 450.000,00

Peserta Didik Kelas II, III, IV, V, dan VI yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp 450.000,00.

MTs

Peserta Didik Kelas IX diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00

Peserta Didik Kelas VII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00

Peserta Didik Kelas VII dan VIII diberikan dana sebesar Rp 750.000,00

Peserta Didik Kelas VII dan IX yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp 750.000,00

MA

Peserta Didik Kelas XII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00

Peserta Didik Kelas X diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00

Peserta Didik Kelas X dan XI diberikan dana sebesar Rp. 1.000.000.00

Peserta Didik Kelas XI dan XII yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp. 1.000.000.00

Besaran bantuan PIP Madrasah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya pribadi pendidikan peserta didik, antara lain:

  1. Pembelian buku/kitab dan alat tulis
  2. Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan seperti tas, sepatu, dan sejenisnya
  3. Biaya transportasi
  4. Uang saku
  5. Iuran Bulanan
  6. Biaya kursus/pelatihan tambahah
  7. Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan Pendidikan

Bentuk bantuan program sosial Indonesia paint (PIP) yang akan diberikan yaitu berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh bank penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan penerima bantuan akan mendapatkan buku tabungan simpanan pelajar (SIMPEL) dan kartu anjungan tunai mandiri dari bank penyalur (kartu debit ATM).

Di dalam juknis PIP Madrasah juga telah dijelaskan tentang penerima PIP Madrasah, dan berikut penjelasannya:

PIP bagi Peserta Didik Madrasah berusia 6 – 21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria sebagai berikut:

Peserta Didik (MI, MTS, MA) penerima PIP Tahun 2021.

Dalam memahami Juknis PIP Madrasah Tahun 2022, Peserta Didik (MI, MTS, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Peserta Didik (MI, MTS, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan dengan mempertimbangkan Kriteria sebagai berikut:

  • Peserta Didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/anak yang tinggal di panti asuhan
  • Peserta Didik yang berasal dari daerah yang kejadian bencana alam;
  • Peserta Didik berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas);
  • Peserta Didik yang orang tua/walinya berstatus berstatus di lembaga pemasyarakatan
  • Peserta Didik yang terlibat dalam kegiatan atau kegiatan di rumah-rumah atau lembaga pemasyarakatan
  • Peserta Didik putus sekolah yang kembali kembali.
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b dan c diberikan jika anggaran masih tersedia.
  • Data Peserta Didik dengan Kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf e bersumber dari EMIS melalui persetujuan:
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Sahabat pendidikan itu sedikit gambaran dari penjelasan yang ada pada JUKNIS PIP Madrasah Tahun 2022 dan apabila anda ingin mengetahui dan membaca dari isi lengkap Juknis PIP Madrasah Tahun 2022 maka silahkan anda download filenya yang akan saya bagikan secara gratis di bawah ini.

Baca juga : 5 Tips Peluang Usaha Budidaya Belut Sidat

JUKNIS PIP MADRASAH TAHUN 2022

JUKNIS PIP MADRASAH TAHUN 2022 (DISINI)

Demikian informasi mengenai JUKNIS PIP MADRASAH TAHUN 2022 yang bisa admin bysnis.com bagikan melalui postingan ini, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membutuhkannya.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di bysnis.com dengan cara Follow BYSNIS di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *