Pedoman BOS dan BOP terbaru untuk tahun 2022

Pedoman Bos Dan Bop Terbaru Untuk Tahun 2022
Pedoman BOS dan BOP terbaru untuk tahun 2022

BYSNIS.COM Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan dalam Kesetaraan. Pedoman BOS dan BOP terbaru untuk tahun 2022.

Salam untuk yang membaca postingan ini, pada postingan kali ini saya akan memberikan pembahasan mengenai kebijakan dalam penggunaan bantuan operasional sekolah atau biasa disingkat BOS, khususnya untuk pelaksanaannya pada tahun 2022. Adapun bagi yang ingin mengetahui tentang JUKNIS BOS untuk SD,SMP,SMA dan SMK maka melalui postingan ini admin akan membahasnya.

Untuk menggunakan dan mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS), sekolah harus memahami dan mengetahui aturan penggunaannya. Untuk itu, sekolah harus disadarkan tentang aturan penggunaan dan penyaluran bantuan operasional sekolah agar dana BOS dapat digunakan secara tepat dan dapat membantu peningkatan mutu dan mutu pendidikan.

Bantuan dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta. Untuk besaran dana BOS yang akan diberikan tentunya ada perbedaan antara SD, SMP, dan SMA/SMK. Sedangkan untuk sekolah yang jenjangnya lebih tinggi, tentunya jumlah dana BOS juga bertambah dan dihitung sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar di Dapodik.

Melalui publikasi ini saya akan memberikan informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan dalam Kesetaraan. Selain itu disini saya juga akan membagikan file berupa penjelasan juknis BOS 2022 yang dapat dijadikan pedoman bagi sekolah untuk mengetahui apa saja perbedaan mendasar juknis BOS sebelumnya dengan juknis BOS yang sekarang. .

Satuan Pendidikan yang menerima Dana BOS meliputi:

ke. SD;

Baca juga :   Aplikasi Pembelajaran Online untuk Anak Sekolah SD, MI, SMA

B.SDLB;

C.MPS;

D.SMPLB;

Y. AM;

F. SMALB;

gram. SLB; kamu

SMK

Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

sebuah. Dana Reguler BOS; kamu

B. Kinerja Dana BOS.

Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam acuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki nomor induk sekolah nasional yang terdaftar di Dapodik;
  2. telah mengisi dan memutakhirkan Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan
  3. paling lambat tanggal 31 Agustus dari anggaran sebelumnya;
  4. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
  5. orang yang terdaftar di Dapodik;
  6. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
  7. bukan merupakan satuan pendidikan koperasi; kamu
  8. bukan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.

Satuan Pendidikan penerima Dana Kinerja BOS terdiri dari:

sebuah. sekolah mengemudi; kamu

B.sekolah unggulan

Sekolah mengemudi dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

sebuah. Penerima Dana Reguler dari BOS pada tahun anggaran yang bersangkutan; kamu

B. telah ditunjuk oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah mengemudi.

Sekolah berprestasi sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

sebuah. penerima Dana BOS Reguler untuk tahun anggaran yang bersangkutan;

B. memiliki paling sedikit 3 (tiga) Mahasiswa yang berprestasi dalam kompetisi di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;

C.memiliki prestasi sekolah di tingkat nasional dan/atau internasional; kamu

D. Tidak termasuk sekolah yang ditunjuk sebagai pelaksana program sekolah mengemudi SMK dan sentra unggulan.

Satuan Pendidikan yang menerima Dana Kesetaraan BdP adalah Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi:

sebuah. belajar untuk kegiatan belajar; kamu

B. pusat pembelajaran

Besarnya Alokasi Dana BOS terdiri dari:

sebuah. besaran alokasi dari Dana Reguler BOS; kamu

B. besaran alokasi Dana Kinerja BOS.

Berikut penjelasan besaran alokasi BOS

satu. Besarnya alokasi Dana Reguler BOS dihitung berdasarkan satuan biaya Dana Reguler BOS di masing-masing wilayah dikalikan dengan jumlah Siswa.

Baca juga :   Download RPP PAI Kelas 7 Doc K13 Semester 1 dan 2

dua. Besaran biaya satuan Dana Reguler BOS di masing-masing daerah dimaksud ditetapkan oleh Menteri.

3. Siswa yang dimaksud adalah siswa yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan yang menerima Dana BOS Reguler berdasarkan data Dapodik per 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Empat. Perhitungan jumlah siswa yang diharapkan penerima BOS SMP dan SMA reguler berupa sekolah terbuka dihitung berdasarkan jumlah siswa yang digabungkan dengan sekolah induk.

5. Besaran alokasi Dana Kinerja BOS ditetapkan oleh Menteri.

Berikut ini adalah tentang perhitungan alokasi kuantitas dan BOP

  1. Besarnya alokasi Dana Setara BOP dihitung berdasarkan satuan biaya Dana Setara BOP di masing-masing daerah dikalikan jumlah siswa.
  2. Besaran biaya satuan Dana BOP Pemerataan di setiap daerah sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri.
  3. Peserta didik yang dimaksud adalah peserta didik dengan usia minimal 7 (tujuh) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun yang memiliki NISN di Satuan Pendidikan Penerima Dana Kesetaraan BOP berdasarkan data Dapodik per 31 Agustus tahun tersebut. sebelumnya. tahun fiskal.
  4. Jumlah siswa yang dirujuk untuk besaran alokasi Dana Perlawanan BOP TA 2022 didasarkan pada data Dapodik per 7 Desember 2021.

Tentang penyaluran dana BOS dan BOP

  • Penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS dan Dana Setara BOP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan.
  • Penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana Setara BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan memperhatikan penyaluran dana khusus bukan fisik. alokasi dana.

Adapun informasi penggunaan dana selengkapnya dapat langsung Anda baca isi JUKNIS BOS dan BOP Tahun 2022 yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Teknis Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Pemerataan.

Baca juga :   Teknik Dasar Sepak Bola Penjaskes SMP dan MTs

Bagi anda yang ingin mengetahui dan membaca lebih detail tentang JUKNIS BOS dan BOP Tahun 2022 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak, Sekolah Bantuan Operasional, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, Anda dapat mendownload file yang akan saya bagikan melalui postingan ini.

Disini admin akan membagikan 3 file yang ada hubungannya dengan JUKNIS BOS dan BOP tahun 2022 diantaranya :

satu. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan dalam Kesetaraan.

dua. Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Sekolah Implementasi Pendidikan dalam Kesetaraan

3. Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Sekolah Implementasi Pendidikan dalam Kesetaraan

Nah, untuk mendapatkan filenya, ambil pada judul di bawah ini:

  1. PEDOMAN BOSS DAN BOP TAHUN 2022 (DI SINI)
  2. LAMPIRAN 1 (DI SINI)
  3. LAMPIRAN 2 (DI SINI)

Demikian uraian petunjuk teknis bantuan operasional sekolah tahun 2022, semoga postingan ini dapat bermanfaat dan dapat menjadi bahan informasi bagi seluruh direktur sekolah, bendahara sekolah, dewan guru, komite, dan seluruh anak sekolah yang terlibat. mereka dapat memahami tata cara penggunaan dana bantuan operasional sekolah dan dapat digunakan sesuai peruntukannya dalam rangka peningkatan mutu dan mutu pendidikan di sekolahnya masing-masing.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di bysnis.com dengan cara Follow BYSNIS di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *