Polisi di Majene, Sulawesi Barat, Senin (23/5) ada 4 Mahasiswa Menjadi Tersangka dalam Penurunan Bendera Merah Putih dalam aksi unjuk rasa di kantor bupati setempat.
“Dari sembilan mahasiswa yang diambil keterangannya, kami menetapkan empat sebagai tersangka,” kata Majene, Kapolsek Febryyanto Siagian, kepada ANTARA di Mamuju, Senin.
4 Mahasiswa Menjadi Tersangka dalam Penurunan Bendera Merah Putih terlibat dalam pengibaran bendera Merah Putih, yakni FA (22), JN (18), AE (19) dan NL (19).
Mereka, kata Kapolres, diduga melanggar Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Jo. Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa dianggap melanggar kehormatan bendera negara dengan menurunkan bendera merah putih, kemudian memasang tiga bendera organisasi kemahasiswaan dan kemudian mengibarkannya di tiang yang sama,” kata Febryanto Siagian.
4 Mahasiswa Menjadi Tersangka dalam Penurunan Bendera Merah Putih
Dijelaskannya peran masing-masing dari keempat mahasiswa tersebut yaitu, terdakwa FA berperan menurunkan, menaikkan, mengikat dan menggabungkan bendera merah putih dengan bendera organatika (organisasi daerah), kemudian menuduh JN berperan memegang dan menarik tali tiang bendera merah putih yang dipadukan dengan tiang bendera, tiga organa bendera.
Selanjutnya Terdakwa AE berperan menyerahkan bendera Organda Himpunan Mahasiswa Mamuju Tengah (IM Mateng) kepada tersangka FA untuk diikat dengan tali atau diikat dibawah bendera merah putih dan diikatkan pada saat hendak dikibarkan. diangkat atau diangkat.
Baca juga : Aturan Permainan Sepak Bola Penjaskes
“Terdakwa JN berperan membantu mengikatkan bendera merah putih pada tali bendera untuk dipadukan dengan bendera organisasi daerah,” kata Febryyanto Siagian.
Kapolres menyatakan, banyak pihak menyayangkan peristiwa pengibaran bendera merah putih karena melanggar aturan unjuk rasa.
“Mengibarkan dan menurunkan bendera merah putih ada aturannya. Sedangkan mahasiswa ini telah melakukan tindakan fatal dengan menurunkan bendera merah putih kemudian mengibarkannya kembali dengan bendera organisasi daerah di halaman Kantor Bupati Majene,” jelasnya.
Menurut Febryanto Siagian, perbuatan terdakwa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. 4 Mahasiswa Menjadi Tersangka dalam Penurunan Bendera Merah Putih.
Barang bukti yang disita dari kejadian itu, kata Kapolres, antara lain tiga bendera milik organisasi daerah yakni IKMM, IM Mamuju Tengah dan IMP, serta sweter, kaos oblong, topi, kemeja, dan flashdisk.
Baca juga : Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK
“Kami sangat mengapresiasi aspirasi para mahasiswa muda yang bersedia mendukung penuh hak-hak masyarakat dan pembangunan daerah. Kami berharap aksi seperti ini tidak terulang kembali,” ujarnya.
Febryanto Siagian kemudian mengatakan: “Ingatlah bahwa Majene memiliki visi sebagai kota pendidikan. Wujudkan visi tersebut melalui setiap kegiatan ambisius yang cerdas dan intelektual.”
Itulah informasi singkatnya tentang 4 Mahasiswa Menjadi Tersangka dalam Penurunan Bendera Merah Putih.