Cara Urus Surat Nikah Agar Berjalan Lancar Pernikahannya

  • Bagikan
Cara Urus Surat Nikah Agar Berjalan Lancar Pernikahannya

BYSNIS.COM – Pembuatan akta nikah merupakan dokumen penting yang di perlukan dalam proses administrasi pencatatan nikah. Bagi mereka yang hidup berbeda dari pasangannya, sertifikat ini harus di patuhi. Umumnya, laki-laki yang bertanggung jawab atas sertifikat transportasi. Segera pahami Cara Urus Surat Nikah Agar Berjalan Lancar Pernikahannya.

Namun, terkadang wanita juga memperhatikannya. Tujuannya agar pernikahan dapat berlangsung meskipun di langsungkan di luar rumah.

Cara Urus Surat Numpang Nikah Agar Berjalan Lancar

Bagaimana langkah-langkah untuk mengambil alih buku nikah?

1. Tentukan tempat pernikahan

Biasanya lokasi akad nikah adalah tempat mempelai wanita berada. Ada juga beberapa adat yang memiliki tradisi menikah di rumah mempelai pria. Sesuaikan dengan kesepakatan bersama.

Tempat di mana pernikahan akan berlangsung harus detail. Mulai dari RT, RW, Desa, hingga Kecamatan. Tentukan juga apakah akad nikah atau pemberkatan akan dilangsungkan di gedung, KUA, atau tempat peribadatan.

Baca juga : Undangan Pernikahan Cantik 73

2. Permohonan Surat dari RT dan RW

Setelah menentukan lokasi pernikahan, dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Misalnya, Anda akan menikah di kampung halaman pasangan Anda, yaitu Semarang. Sedangkan KTP Wonosobo-nya. Anda harus urus surat nikah melalui RT dan RW seperti dalam KTP. File yang dibutuhkan antara lain:

  1. Fotokopi Surat Keterangan Keluarga.
  2. Fotokopi KTP calon istri dan suami.
  3. Perangko senilai Rp3000 atau Rp6000 untuk jaga-jaga.
  4. Uang sukarela untuk mengisi uang RT dan RW.

3. Untuk meminta pengenalan RT dan RW, lanjutkan dengan Kelurahan

Setelah sertifikat RT dan RW tersedia, saatnya Urus Surat Nikah melanjutkan ke kelurahan. Pastikan untuk tiba di pagi hari sekitar pukul 08:00 waktu setempat dan selama jam kerja. Datang pagi-pagi akan mempercepat urusan administrasi dan mempersingkat waktu karena antreannya tidak terlalu berliku.

Ketika Anda berada di kantor desa, Anda perlu mengisi beberapa formulir. Pastikan nama dan alamat tutor di beberapa dokumen sinkron. Berkas yang diperlukan untuk pengelolaan di kota adalah:

  1. Biaya administrasi (biasanya gratis, tetapi harap berikan untuk berjaga-jaga)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Anda, orang tua Anda dan pasangan Anda.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Keluarga Anda dan pasangan Anda.
  4. Surat pengantar untuk RT dan RW yang telah dihadiri sebelumnya.
  5. Akta dan akte kelahiran.

Baca juga : Rekomendasi Printer untuk Cetak Undangan Pernikahan Terbaik

4. Ke KUA, minta surat rekomendasi nikah

Kalau berkas-berkas utama seperti KTP, KK, akta kelahiran dan lain-lain tidak ada masalah, biasanya Urus Surat Nikah ke kelurahan akan berjalan lancar. Pemkot akan menerbitkan sertifikat. Prosesnya berlanjut ke Kantor Urusan Agama.

Kanwil masing-masing kelurahan berbeda-beda. Pastikan untuk tidak melewatkan alamatnya. Surat Rekomendasi Kelurahan kepada KUA memiliki masa berlaku. Anda harus mengirimkan surat dari desa sebelum masa berlakunya habis. Untuk mengelola di KUA, file yang diperlukan antara lain:

  1. Biaya administrasi (biasanya gratis, tetapi bersiaplah untuk berjaga-jaga)
  2. Sertifikat Desa.
  3. Fotokopi KK dan KTP Anda dan pasangan.
  4. Foto dengan latar belakang biru. Ukurannya 3×4 sampai dengan 2 lembar dan 2×3 sampai dengan 2 lembar.

Pastikan integritas file benar-benar diatur. Banyak pasangan yang menghadapi ‘drama’ urus surat nikah karena berkasnya tidak lengkap. Akibatnya, waktu untuk datang dan pergi hampir habis.

5. Kunjungi Destinasi KUA untuk Menikah

Langkah terakhir setelah menerima surat rekomendasi adalah menyampaikannya kepada pasangan Anda. Jika memungkinkan, Anda bisa mengunjungi KUA di kota tempat pernikahan akan dilangsungkan. Jangan lupa untuk membawa semua file penting Anda. Pastikan tidak ada yang tertinggal agar tidak membuang waktu dan tenaga. Berikut beberapa filenya.

  1. 2 lembar pas foto berlatar belakang biru ukuran 3×4 dan 2 lembar ukuran 2×3.
  2. Fotokopi ijazah terakhir Anda dan pasangan. (Biasanya ini hanya opsional)
  3. 2 salinan KTP Anda dan pasangan Anda.
  4. 2 salinan KK Anda dan pasangan Anda.
  5. Surat rekomendasi perjalanan pernikahan yang sudah dilakukan.
  6. Salinan akta kelahiran Anda dan calon pasangan Anda.

Baca juga : Arti Mimpi Gaun Pengantin Adat Kotor, Putih, Merah, dan Menikah

Untuk biaya akad nikah tidak dipungut biaya jika akad nikah dilangsungkan di Kantor Urusan Agama pada hari dan jam kerja. Namun Urus Surat Nikah, jika Anda ingin mengundang penghulu ke rumah atau gedung Anda, pengantin biasanya akan dikenakan biaya sebesar Rs 600.000.

Biaya ditransfer melalui bank atau kantor pos yang ditunjuk. Jika menikah di Kantor Urusan Agama pada hari libur atau tanggal merah, kedua mempelai juga harus membayar biaya sebesar Rp 600.000.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di bysnis.com dengan cara Follow BYSNIS di Google News

  • Bagikan
Exit mobile version