Aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Tahun 2022/2023, Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Nomor 1 Tahun 2022 yang ditandatangani di Jakarta pada 11 Januari 2022. mengatur jumlah siswa dan siswa di satuan pendidikan Madrasah.
Peraturan Siswa dan Kelompok mengatur tentang jumlah minimal dan maksimal siswa dalam satu Kelompok Belajar (Rombel) serta jumlah minimal dan maksimal Kelompok Belajar (rombel) di Madrasah.
Aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah Tahun 2022
Dalam 1 kelas, jumlah siswa tiap jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah (MAK) berbeda, serta jumlah minimal dan maksimal kelompok dalam satu kelas. masing-masing. kelas.
Pembatasan jumlah ini dimaksudkan untuk melaksanakan proses pembelajaran yang efektif, sehingga proses pembelajaran dapat dilaksanakan dengan benar.
Baca juga: Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2022 dengan Contoh
Kelompok/kelompok belajar adalah kumpulan siswa/siswa yang terdaftar pada setiap kelas dalam satu satuan pendidikan madrasah.
Jumlah siswa dalam rombongan belajar (Rombel) di madrasah terbaru 2022
Aturan dan Ketentuan Jumlah siswa dalam kelompok belajar (rombel) di Madrasah diatur sebagai berikut:
- MI paling banyak 28 siswa/kelas.
- MTs maksimal 32 siswa/kelas.
- MA maksimal 36 siswa/kelas.
- Madrasah yang melaksanakan program inklusi dapat menentukan jumlah kelompok belajar dalam suatu kelas yang di dalamnya terdapat siswa berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan dan kelayakan satuan pendidikan madrasah.
Jumlah rombongan belajar (rombel) di madrasah terbaru 2021
Aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah Tahun 2022 diatur sebagai berikut:
- MI memiliki minimal 6 kelompok dan maksimal 54 kelompok, masing-masing tingkatan memiliki maksimal 9 kelompok belajar (Rombels).
- MTs minimal 3 Rombel dan maksimal 33 Rombel, setiap jenjang maksimal 11 kelompok belajar (Rombel).
- MA memiliki minimal 3 kelompok siswa dan maksimal 36 kelompok belajar, setiap jenjang memiliki maksimal 12 kelompok belajar (Rombles).
- MAK memiliki minimal 3 kelompok dan maksimal 72 kelompok belajar, masing-masing tingkatan memiliki maksimal 24 kelompok belajar (Rombels).
Madrasah dapat memiliki Komisi Belajar (Rombel) melebihi yang ditetapkan di atas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penambahan kelompok belajar tidak mengganggu kualitas pembelajaran.
- Penambahan kelompok belajar tidak berdampak pada pembangunan ruang kelas baru.
- Penggabungan kelompok belajar tidak berpengaruh pada pengangkatan guru baru.
- Dapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama RI setempat.
Demikian informasi PeraturanAturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah Tahun 2022.