Cara Daftar Nikah Online Simkah dengan Login simkah.kemenag.go.id

  • Bagikan
Daftar Nikah Online Simkah Dengan Login Simkah.kemenag.go.id
Daftar Nikah Online Simkah dengan Login simkah.kemenag.go.id/Tangkap Layar/simkah.kemenag.go.id

Daftar Nikah Online Simkah dengan Login simkah.kemenag.go.id, dan syarat daftar simkah?. Melalui laman simkah.kemenag.go.id, pasangan bisa mendaftar untuk menikah secara online.

Dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang masih mengkhawatirkan di tanah air seperti diketahui, membuat daftar nikah Simkah secara online menjadi solusinya.

Fasilitas Simkah yang disediakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia dapat digunakan dengan cara login ke website Simkah di simkah.kemenag.go.id.

Daftar Nikah Online Simkah dengan Login simkah.kemenag.go.id

Bagaimana cara Daftar Nikah Online Simkah dengan Login simkah.kemenag.go.id?

Di sini, BYSNIS.COM memperkenalkan cara mendaftar nikah online dengan login web Simkah yang disediakan oleh Kementerian Agama.

1. Kunjungi laman simkah.kemenag.go.id.

2. Selanjutnya, login ke situs Simkah dengan mengklik opsi ‘Daftar Nikah’ di sebelah kanan.

3. Mengisi formulir pendaftaran sesuai indikasi yaitu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, tempat nikah (di KUA atau di luar KUA) dan waktu pelaksanaan.

Baca juga :   Daftar Kode Redeem ML 27 April 2022 Gratis Terbaru

4. Setelah jadwal pernikahan selesai, jika ada notifikasi “waktu tersedia”, klik lanjutkan.

5. Setelah mengklik ‘lanjutkan’, akan muncul formulir yang lebih lengkap dengan alamat lengkap dan kota tempat tinggal pemohon.

6. Mengisi data calon suami dan calon istri, termasuk mengunggah foto dalam format jpg atau png dengan ukuran 2X3 dengan latar belakang biru, dengan ukuran maksimal 500kb.

7. Jangan lupa untuk mengisi data lengkap ayah dan ibu dari suami, ayah dan ibu dari istri dan wali nikah.

8. Cetak bukti pencatatan nikah Simkah online.

Baca juga : Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan 5 Januari 2022 – Episode 149

Syarat Daftar Nikah Online di Login simkah.kemenag.go.id

Sementara itu, ada beberapa berkas persyaratan nikah online yang harus diisi calon mempelai pria (cantin).

Berikut ini syarat-syarat pengurusan Daftar Nikah Online Simkah dengan Login simkah.kemenag.go.id seperti dikutip BYSNIS.COM :

Baca juga :   Keuntungan Pre-order dengan Pengertiannya Pre-Order

1. N1 – Surat Pengantar Nikah (diperoleh dari Kelurahan/Desa)

2. N3 – Surat persetujuan dari mempelai wanita

3. N5 – Izin orang tua (jika pengantin berusia di bawah 21 tahun)

4. Surat cerai (jika pasangan sudah bercerai)

5. Surat Izin Panglima (Bila calon pengantin TNI atau POLRI)

6. Akta kematian (jika pasangan janda)

7. Izin/Dispensasi Pengadilan Agama apabila:

  • Calon pasangan di bawah usia 19 tahun
  • Calon pasangan di bawah 19
  • izin poligami
  • Izin dari Kedutaan Besar Orang Asing
  • Fotokopi e-KTP

8. Fotokopi Kartu Keluarga

9. Fotokopi Akta Kelahiran

10. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (apabila perkawinan dilangsungkan di luar daerah tempat tinggal calon pengantin)

11. Pas foto 2 x 3 sebanyak 5 lembar

12. 2 lembar foto 4 x 6

Baca juga : Arti Mimpi Menikah Sesama Jenis Lengkap Pertanda Baik atau Buruk?

Baca juga :   Mengetahui Kepribadian Seseorang dari Jenis Rambut Psikolog

Itulah informasi tentang Daftar Nikah Online Simkah dengan Login simkah.kemenag.go.id dan persyaratan nikah yang harus dilengkapi.

Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di bysnis.com dengan cara Follow BYSNIS di Google News

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *